Jual Bensin Eceran Dilarang Karena Berbahaya

Sabtu 05-10-2019,10:50 WIB

**Pertamina Keluarkan Edaran

Kepala Disperindagkop Batang - Subiyanto SE MM

BATANG - Kepala Disperindagkop Batang, Subiyanto SE MM membenarkan adanya pembatasan pembelian BBM untuk eceran. Pembatasan tersebut diumumkan Pertamina melalui surat edaran perihal penyaluran BBM/BBK di lembaga penyalur.

"Dalam surat tersebut dijelaskan lembaga penyalur dilarang untuk menjual bahan bakar minyak ke dalam jerigen atau drum yang nantinya akan dijual ke konsumen," terang Subiyanto, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (4/10).

Menurutnya, hal tersebut berlaku untuk semua jenis BBM/BBK. Baik itu pertalite maupun pertamax, atau jenis bahan bakar lainnya tidak diperkenankan untuk dijual kembali ke konsumen. Lembaga penyalur adalah lembaga yang harus menyalurkan bahan bakar tersebut langsung ke konsumen tingkat akhir.

"Jadi harus lembaga penyalur itulah yang bisa menjual langsung ke konsumen. Hal ini untuk menghindari praktik penjual bensin eceran yang dinilai membahayakan dan bisa menyebabkan banyak masalah, terutama musibah terkait listrik dan kebakaran," terang Subiyanto.

Ditambahkan, memang ada beberapa pihak atau kalangan yang diperbolehkan membeli BBM dengan jerigen. Seperti Usaha mikro, pertanian, perikanan, pelayanan umum yang sudah memiliki izin rekomendasi dari instansi terkait.

Soal dengan pasokan stok BBM, lanjut Subiyanto, di Batang sendiri stok BBM terbilang aman. Jika memang terjadi kelangkaan pertalite di tingkat pengecer, hal tersebut lantaran pembelian eceran sudah tidak dilayani oleh pihak SPBU.

"Jadi dengan adanya surat ini, SPBU atau lembaga penyalur lain dilarang menjual ke jerigen. Sehingga mungkin stok bahan bakar eceran di pedagang eceran atau pertamini langka. Karena memang mereka tidak boleh menjual bahan bakar secara eceran. Terlebih menjual bahan bakar secara eceran akan lebih beresiko. Seperti kasus kebakaran pom mini yang ada di Jalan RE Martadinata beberapa waktu lalu," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap untuk keamanan, masyarakat untuk bisa membeli bahan bakar secara langsung di SPBU. Disperindagkop pun kini tengah melakukan sosialisasi agar aturan itu bisa dipenuhi oleh pihak-pihak terkait. (nov)

Tags :
Kategori :

Terkait