Jual Dextro dan Dobel L, Tersangka Mengaku Sehari Laku Minimal 5 Paket

Selasa 14-01-2020,11:40 WIB

MEMERIKSA - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari memeriksa tersangka pengedar dextro, dalam ekspos kasus di aula mapolres setempat.

KOTA - AS (28), warga Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota karena diduga telah mengedarkan ratusan butir obat-obatan jenis pil dextromethorphane (Dextro) dan pil Dobel L (LL).

Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti berupa 23 paket pil dextro (masing-masing paket berisi 12 butir) dan 31 paket pil LL (tiap paket berisi 4 butir) yang siap edar.

Di hadapan polisi, tersangka AS mengakui kalau obat-obatan itu adalah miliknya. Dia mengaku mendapatkannya dengan cara membeli dari seseorang. "Saya tahu bisa dapat barang ini dari mulut ke mulut," katanya, saat digelar ekspos perkara di Mapolres Pekalongan Kota, kemarin.

AS juga mengungkapkan 'kulakan' dextro tersebut untuk satu paketnya seharga Rp15 ribu, isi 12 butir. Kemudiaj, ia jual lagi ke pemesannya seharga Rp20 ribu per paketnya. "Sehari laku minimal lima paket," ungkapnya.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari menjelaskan pengungkapan kasus ini berkat hasil penyelidikan jajaran Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota. "Modus dari tersangka ini adalah membeli dari seseorang, kemudian ia jual lagi ke masyarakat," ungkapnya.

Kapolres menambahkan bahwa pil dextro maupun pil LL merupakan jenis sediaan farmasi yang tidak boleh diedarkan secara bebas. "Tersangka akan kita kenai Pasal 196 juncto Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun," tandasnya. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait