**Satu Orang Warga Aceh Diamankan
KAJEN - Sebuah Toko Kelontong di Jalan Raya Sedayu Desa Pegaden Tengah Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan digerebek anggota Satnarkoba Polres Pekalongan, Rabu (13/10/2021). Dari penggerebekan tersebut polisi menemukan ribuan butil pil Heximer dan mengamankan seorang pekerja toko berinisial HS alias Adam (21) warga Aceh Utara.
Informasi yang diperoleh, penggerebekan warung sembako tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas toko kelontong karena kerap ramai disambangi kalangan remaja. Masyarakat yang curiga melaporkan kepada anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan.
Dari laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, ternyata benar, toko tersebut tidak hanya menjual bahan-bahan kebutuhan pokok saja. Namun menyediakan dan menjual obat-obat ilegal berbahaya yang kerap dikonsumsi remaja.
Atas temuan barang bukti tersebut, polisi mengamankan seorang pekerja toko kelontong berinisial HS alias Adam (21) warga Aceh Utara beserta ribuan butir obat Hexymer dan DMP. Kasat Narkoba AKP Hozali membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kata dia, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menjual barang kebutuhan pokok seperti gula, beras, minyak dan barang lainnya di warung kelontong.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti," katanya.
Oleh polisi, pelaku dijerat dengan Primer Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang telah di rubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang - undang no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Tersangka kini dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, " tegasnya.
Adanya penangkapan tersebut, Kasat Narkoba mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan penjual obat terlarang untuk tidak segan segan melaporkan ke Petugas. Dengan begitu peredaran obat terlarang dapat dicegah. (Yon)