Jual Minuman Keras, Sejumlah Warung Dirazia

Kamis 09-07-2020,07:46 WIB

KAJEN - Diera New Normal paska Pandemi Covid-19, sejumlah warung menjual miras di wilayah hukum Polres Pekalongan Rabu (08/07/2020) dirazia. Giat secara rutin dilakukan guna mencegah dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kota Santri.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom, menegaskan bahwa di tengah pandemi Covid-19 masih ada sejumlah warga di Kabupaten Pekalongan yang masih menjual minuman keras. Terbukti malam tadi petugas saat menggelar razia miras di sebuah warung dan kios yang diduga menyediakan miras didaerah Kecamatan Bojong dan Karangdadap.

"Dari razia Petugas berhasil menyita puluhan botol miras. Saat itu juga minuman keras tersebut langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Pekalongan yang nantinya akan dimusnahkan, " katanya.

Adapun dalam giat tak ada oknum penjual miras yang diamankan dalam razia tersebut. Namun demikian, pemilik warung atau kios yang kedapatan menjual miras nantinya akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait perizinan.

"Pemilik warung sempat diberi peringatan agar tidak lagi menjual maupun mengonsumsi miras karena bisa memicu tindak kejahatan," ucapnya.

Sebab tindak pidana kriminal diwilayah hukum Polres Pekalongan mayoritas biasanya dipicu usai mengkonsumsi miras, hingga pelakunya berbuat nekat. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menghilangkan kebiasaan negatif yang bisa mengganggu kamtibmas diantaranya seperti minum minuman keras dan bermain judi.

"Kami juga minta warga tetap mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Kemudian menjalankan semua ketetapan maupun anjuran yang telah dikeluarkan pemerintah dalam rangka mencegah virus corona."(yon)

Tags :
Kategori :

Terkait