**Satu Paket Sabu Diamankan
KEDUNGWUNI - Dua penjual roti bakar, Fahmi Alias Acong (30) dan MA Vadli Alias Dele (27), ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan karena kepergok menjual narkoba jenis sabu sabu di pangkalannya di Karanganyar, kemarin. Dari tangan kedua tersangka warga Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan diamankan satu pekat sabu.
Informasi yang diperoleh, penangkapan kedua tersangka bermula informasi masyarakat yang masuk kepetugas Kepolisian, bahwa di tempat jualan roti bakar di wilayah Kecamatan Karanganyar sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu.
Dari informasi itu, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Sehari kemudian pukul 20.00 Wib, petugas mendatangi tempat jualan roti bakar tersangka. Saat polisi mendekati, ada seorang laki-laki yang melarikan diri. Polisi berpakaian preman tersebut langsung curiga. Mereka langsung menggerebek lokasi tempat jualan roti bakar. Dua penjual pun diperiksa.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebuah chat yang diduga tentang transaksi Narkotika di salah satu HP milik tersangka. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa ia menyimpan satu paket sabu di dalam bekas bungkus rokok di bawah pohon mangga sebelah barat tempat jualan roti bakar.
Atas informasi dari kedua tersangka itu, polisi kemudian memerintahkan keduanya untuk mengambil bungkus rokok tersebut. Setelah diambil, kedua tersangka langsung disuruh membukanya bungkus rokok tersebut. Saat dibuka, di dalam bekas bungkus rokok tersebut ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu. Atas barang bukti tersebut, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom membenarkan penangkapan itu. Kata dia, setelah mengamankan kedua tersangka, petugas juga menemukan kembali 1 paket narkotika jenis sabu di dalam sedotan yang dibakar di kedua ujungnya di bawah karpet tempat duduk sebelah tempat jualan roti bakar.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang-bukti dibawa ke Polres Pekalongan. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 dan pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000," tegas Kasubbag Humas Iptu Akrom. (yon)