Seorang pedagang mie ayam, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pekalongan, Selasa (3/92019) sekira pukul 21.00 Wib malam. Penangkapan itu sendiri dilakukan oleh polisi, karena selain berjualan mie, ternyata RS (67) warga Desa Wiroditan, Kecamatan Bojong, juga nymabi sebagai pengecer judi toto gelap atau Togel.
RS sendiri kesehariannya berjualan mie ayam, namun karena tergiur untuk menambah penghasilan akhirnya ia ikut menjadi penjual togel.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, penangkapan RS sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aksinya yang terang-terangan menjadi penjual atau pengecer judi togel jenis Hongkong.
"Dari informasi itulah, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi tersebut benar adanya. Saat itu juga polisi langsung melakukan penangkapan terhadap RS yang sedang melayani pemasangan judi togel," ujar Kasubbag Humas.
Pada saat dilakukan penangkapan, selain mengamankan RS juga ikut diamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp410.000, 2 buah Handphone dan satu kartu ATM. Pelaku dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Mapolres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 2e dan ayat 3 KUHP Juncto 303 Bis ayat 1 ke 2 KUHP yang ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun," tandas Iptu Akrom.