"Kita semaksimal mungkin berusaha pasung itu tidak ada di Kabupaten Pekalongan. Ini perlu respon dari masyarakat. Dari keluarga ada beberapa yang cenderung menutupi memang. Ini tentunya peran RT RW untuk melaporkan situasi di sekitarnya berkaitan dengan kasus pasung itu menjadi sumber informasi yang baik bagi kami," ujar dia.
"Kita di tahun 2021 ada dua kasus yang bisa dibebaskan. Tapi kasus di Kecamatan Sragi sudah kita bebaskan tapi karena dia ngamuk dipasung lagi. Kami masih berupaya untuk membebaskan kembali. Ini perlu kerja sama dengan faskes lanjutan terutama di rumah sakit untuk bisa menampung sementara yang kita bebaskan tadi," terang dia.
Dikatakan, kasus-kasus gangguan jiwa yang ada di Kabupaten Pekalongan itu tidak mungkin bisa diselesaikan oleh Dinkes saja. Banyak pihak yang harus terlibat. Misalnya, Dinas Sosial.
"Dinsos sangat penting karena paska pasien gangguan jiwa dirawat di rumah sakit dia dikembalikan ke masyarakat. Harusnya dia diberi modal, diberi bekal untuk bisa mandiri.
Harapan kita masyarakat dengan gangguan jiwa ini tidak dibiarkan saja tapi bagaimana dia bisa diangkat derajatnya. Dia harus bisa dimandirikan. Dia diberi bekal. Orang dengan gangguan jiwa itu harus kita sayangi, kita bantu untuk bisa stabil, tidak kambuh, dan bisa mandiri. Itu tugas semuanya. Bukan hanya Dinkes saja. Semua elemen termasuk masyarakat harus terlibat," ujar dia.
Dari segi usia, lanjut dia, penyandang disabilitas tidak pandang usia. Asalkan faktor pencetusnya ada, terpicu, maka dia bisa mengalami gangguan jiwa.
"Setiap orang punya potensi untuk mengalami gangguan jiwa. Terganntung tadi saat dia mengalami masalah kejiwaan bagaimana dia melakukan penatalaksanaan, mengurai masalahnya. Menyelesaikan masalahnya. Prinsipnya ODMK tadi tidak sampai menjadi ODGJ," ungkap dia.
Salah satu kuncinya adalah jangan malas untuk berkonsultasi tentang persoalan kejiwaan. "Datanglah ke puskesmas. Konsul dengan dokternya. Jika perlu dirujuk, nanti dengan psikiater di rumah sakit. Ini bisa didorong ke sana sehingga kasus-kasus gangguan jiwa kedepan bisa ditekan," katanya.
Disebutkan, upaya Dinkes untuk menekan penyakit gangguan jiwa ini dengan melakukan screening kesehatan melalui Posbindu. Di Posbindu, kata dia, masyarakat bisa melakukan tes hipertensi, tes gula darah, dan bisa juga melakukan tes kesehatan jiwanya. (had)