Kabar Gembira, Bupati Setuju Siltap Perangkat Desa Rp2.022.000

Jumat 19-07-2019,08:30 WIB

BATANG - Para perangkat desa yang ada di Kabupaten Batang, nampaknya kini bisa tersenyum puas. Pasalnya, Bupati Wihaji menyanggupi tuntutan mereka yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Republik Indoensia (PPDRI) yang menuntut pengasilan tetap (Siltap) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Bupati Wihaji saat menggelar audiensi dengan perwakilan perangkat desa yang tergabung dalam PPDRI di ruang Abirawa, kemarin. (dok istimewa)

Sebelumnya, ratusan perangkat desa mendatangi kantor Bupati Batang untuk menuntut penerapan PP terkait Siltap tersebut, Kamis (18/7/2019). Selanjutnya, beberapa perwakilan PPDRI menggelar audiensi dengan Bupati Wihaji.

"Saya diminta maupun tidak kerana sudah Peraturan Pemerintah (PP) InsaAllah saya jalankan. Akan tetapi lebih dari itu, karena ini juga komitmen kami selaku kepala daerah, dari sejak memimpin setiap tahunnya kita naikan walaupun sedikit sesuai kemampuan," ujar Bupati Wihaji dihadapan peserta audiensi.

Bupati Wihaji menjelaskan, sejak awal dirinya mimimpin Siltap perangkat desa naik Rp25 ribu, tahun kedua Rp 40 ribu, karena ada PP yang mengatur minimal Siltap perangkat desa sejajar dengan ASN golongan IIa yakni Rp 2.022.000. Namun hal itu harus tetap melihat kemampuan keuangan daerah.

"Kita memang sudah menerapkan PP tersebut, namun dapat kita anggarkan di tahun 2020. Sehingga Januari tahun depan bisa mendapatkan siltap sesuai dengan regulasi. Anggaran sudah kita hitung untuk tahun 2020, yang sesuai dengan kemampuan keuangan kita mampu bayar Siltap Perangkat desa. Adapun tuntutan lain masih kita kaji agar tidak ada maslah dikemudian hari," jelas Bupati Wihaji

Agar berbanding lurus dengan pengasilan perangkat desa, lanjut Bupati, maka Pemkab Batang akan membuat regulasi berupa Peraturan Bupati. Tujuannya agar kinerja perangkat juga bisa dipertangungjawabkan.

"Penghasilan perangkat sudah naik, agar kelihatan indikator kinerjanyaa, maka kita akan berlakukan sistem fingerprint atau yang lain bagi perangkat desa," tegas Bupati Wihaji.

Bupati menegaskan, pihaknya juga juga tidak akan tanggung-tanggung dalam menjalankan aturan disiplin kerja bagi perangkat desa yang memang melanggar regulasi. Bahkan insepktorat siap memeriksaan apabila ada penyimpangan, bahkan sudah ada sangsi pemecatanya.

Sementara Ketua PPDRI Kabupaten Batang Karnoto mengatakan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka secara otomatis Pemerintah daerah harus melaksnakan PP tersebut.

"Kalau tidak melaksnakan malah melanggar PP, yang paling lambat januari 2020 harus sudah dilaksnakan," kata Karnoto.

Pihaknya juga mengungkapkan, total perangkat desa di Kabupaten Batang sebanyak 2.350 orang, yang juga menuntut tunjangan masa kerja dan tunjangan beban kinerja yang dinilai wajar.

"Kita menuntut tunjangan beban kinerja dan masa kerja merupakan tuntutan yang wajar, karena dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 hanya mengatur golongan IIa, tidak mangatur masa kerja sehingga harus ada perbedaan," tandas Karnoto. (red/hmb)

Tags :
Kategori :

Terkait