KAJEN - Pemerintah akan memberikan bantuan atau stimulan kepada karyawan swasta yang digaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Tak terkecuali perangkat desa yang di Kabupaten Pekalongan yang sudah masuk BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian diungkapkan Sekjen Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Kabupaten Pekalongan, Ajunis kepada Radar, Kamis (27/8/2020) kemarin.
Menurutnya, ada syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan swasta yakni ia telah terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan tercatat memiliki iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.
Seesuai Permenaker No 14 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan dari Pemerintah bagi Pekerja/buruh terdampak Covid-19 termasuk buruh/ pekerja. Input data melalui BPJS Tenaga Kerja dengan batas minimal sudah setor iuran sampai bulan Juli 2020.
"Data tersebut akan diberikan ke kemenaker dan Kemenkeu untuk diolah.
Baru muncul program bantuan batas akhir pengusulan dengan aplikasi online SIPP tanggal 20 Agutus 2020. Bantuannya sebesar Rp 600.000 dikali 4 bulan," ungkapnya.
Ajunis yang juga menjabat perangkat di Desa Sumurjomblangbogo, Kecamatan Bojong mengharapkan agar teman-teman perangkat desa bisa mengurus proses BPJS, atau bagi yang belum menyelesaikan pembayaran agar segera diselesaikan. "Jangan sampai pencairan tertunda gara-gara ada proses pembayaran terkendala," ungkapnya. (jun)