Kades Bulakpelem Ajukan Pemberhentian BPD

Rabu 08-04-2020,14:00 WIB

*Surat Sudah Dikirimkan ke Bupati

Kades Bulakpelem, Kristiawan

SRAGI - Kepala Desa Bulakpelem, Kecamatan Sragi, mengajukan surat permohonan pemberhentian lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Bupati Pekalongan. Permohonan pemberhentian tersebut lantaran Kades menilai BPD telah menyalahi aturan maupun tupoksinya.

Kepala Desa Bulakpelem, Kristiawan saat ditemui Radar di kantornya, Selasa (7/4/2020) kemarin mengatakan, dalam sistem pemerintahan desa, sejatinya peran BPD amatlah penting, termasuk dalam mengawal pembangunan desa. Namun, BPD Bulakpelem disebutnya telah menyalahi aturan.

Wawan, demikian sapaan karibnya, menyayangkan adanya aktivitas lelang tanah bengkok kepala desa dengan luas 4,5 hektar lahan sawah selama setahun guna memenuhi kebutuhan anggaran panitia pemilihan kepala desa.

"Sebenarnya sebagian perangkat desa tidak setuju untuk lelang tanah bengkok kades, namun pihak BPD bersikeras untuk melelang tanah bengkok tersebut selama setahun sekitar Rp 57 jutaan. Padahal, (anggaran pilkades) bisa saja ditutupi dengan PAD dari sewa lahan tanah grantungan," terangnya.

Dia juga menyesalkan sikap BPD yang baru memberikan informasi soal pelelangan aset tanah bengkok kades tersebut H-4 pelaksanaan pilkades kepada para calon kades. Jika memang karena sesuatu hal harus dilaksanakan lelang bengkok kades, lanjut Wawan, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dan BPD semestinya menginformasikannya jauh-jauh hari sebelum penetapan bakal calon menjadi calon kades. Terlebih, pelelangan dilaksanakan di bulan Agustus, sementara pilkades sendiri diselenggarakan pada November 2019.

"Per hari ini, surat kita ajukan ke bupati. Intinya, BPD harus bisa bekerja sama, sinergis dalam pembangunan desa, bukan sebaliknya," ujarnya.

Terpisah, Camat Sragi, Hasanudin, membenarkan adanya permasalahan tersebut. Upaya mediasi telah dilakukan dengan memanggil pihak BPD, kades terpilih, dan Plt Kades saat itu.

"Ya saya sudah panggil semu pihak, memang sayangnya pihak panitia dan BPD tidak menginformasikan sebelum penetapan calon, jadi tidak panjang masalahnya," ungkapnya.

Diakui Hasanudin, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian BPD memang ada di tangan Bulati, karena SK dari lembaga BPD ditandatamgani oleh Bupati. "Saya sudah menyampaikan kades terpilih, jika dia legowo dan menerima, itu lebih hebat," tandasnya sambil mengacungkann jempol.

Dijelaskan Hasanudin, dalam pertemuan tersebut pihak BPD siap akan mengganti uang tersebut.

Sementara Ketua BPD, Kirno, saat ditemui Radar di kediamannya sedang keluar rumah. Sampai berita ini dituliskan, Radar juga sudah berupaya menghubungi yang bersangkutan via ponsel, namun sambungan tidak diangkat. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait