Kades Diduga Terima Fee 10% Dari Proyek Fisik DD yang Dikerjakan Rekanan

Rabu 20-03-2019,21:30 WIB

*Kejaksaan Cium Kesalahan di Satu Kecamatan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal sudah mulai mencium kesalahan Dana Desa (DD) di wilayah hukumnya. Tidak tanggung-tanggung, kesalahan DD itu terjadi di satu kecamatan di Kabupaten Tegal.

PAKTA INTEGRITAS - Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas Bank Pemegang Rekening Kas Desa, di Ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa (19/3). YERI NOVEL/RADAR SLAWI

"Informasi yang saya dapat, ada satu kecamatan yang penggunaan DD-nya salah," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Iyus Handayana, saat menghadiri acara Rapat Koordinasi DD Tahun Anggaran 2019 dan Penandatanganan Pakta Integritas Bank Pemegang Rekening Kas Desa (RKD), di Ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa (19/3).

Menurut Iyus, kesalahan itu disinyalir karena kepala desa telah menerima fee 10 persen dari proyek fisik DD yang dikerjakan oleh pihak ketiga. Kabarnya, fee itu sudah diterima meski DD belum digelontorkan di tahun ini.

"Indikasinya begitu. DD belum cair, tapi kepala desa sudah menawarkan proyek fisik ke beberapa rekanan,"ujarnya.

Walau sudah mencium dugaan kesalahan itu, tapi pihak Kejaksaan belum melakukan penindakan. Hal itu karena DD belum cair. Sehingga belum ada tindak pidana korupsi. Sejauh ini, Iyus mengaku sedang melakukan pencegahan terhadap para kepala desa tersebut.

"Sekarang yang kami lakukan adalah pencegahan supaya hal itu jangan sampai terjadi," ucapnya.

Dia menuturkan, pelaksanaan DD yang benar yakni harus swakelola. Pekerjaan harus melibatkan masyarakat desa setempat. Apabila kepala desa membutuhkan tenaga ahli untuk memberikan kualitas atau mutu pekerjaan yang baik, disarankan untuk koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

"Tapi kalau dikerjakan oleh pihak ketiga, itu salah besar,"tandasnya.

Sementara, Bupati Tegal Umi Azizah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengatakan, jumlah DD di Kabupaten Tegal tahun ini sebanyak Rp 340,96 miliar. Jumlah itu mengalami peningkatan 20,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada seluruh kepala desa supaya berhati-hati dalam pengelolaan dana tersebut.

"Kejaksaan sudah mulai mencium DD yang diselewengkan. Maka kepala desa harus hati-hati. Manfaatkan DD itu dengan baik dan sesuai aturan," pesan Joko, sapaan akrab mantan direktur RSUD dr Soeselo Slawi ini.

Menurut Joko, dengan meningkatnya nominal DD, tentu pemerintah desa memiliki finansial yang cukup untuk mengembangkan desa. Namun, peningkatan itu juga harus diimbangi dengan sistem pengawasan dan pengendalian internal yang lebih ketat dan lebih baik.

"Semakin kita pegang uang banyak, risiko kita akan semakin besar," imbuhnya. (yer/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait