KAJEN - Gelaran Pilkades serentak 2019 banyak memberikan sejumlah kejutan. Salah satunya banyak incumbent bertumbangan.
Berdasarkan data Radar, di Kecamatan Sragi, misalnya, dari 11 desa yang melaksanakan Pilkades ada 10 incumbent dan hanya satu petahana yang kembali jadi, yakni di Desa Bulaksari.
Demikian pula di Kecamatan Kesesi. Dari 20 desa yang melaksanakan Pilkades, satu desa diundur tahun 2022, yakni Desa Sidosari sehingga ada 19 desa yang melaksanakan Pilkades serentak 2019. Dari 19 desa ini, sebanyak 3 petahana tidak maju lagi masing-masing di Desa Watugajah, Kaibahan, dan Desa Ponolawen. Sehingga, ada 16 incumbent yang maju di 16 desa lainnya. Dari 16 incumbent ini, hanya empat petahana yang kembali menduduki kursi kepala desa, yakni di Desa Pantirejo, Kwigaran, Watupayung, dan Desa Podosari. Petahana lainnya bertumbangan.
Petahana lainnya yang gagal di antaranya di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Desa Sidomukti, Kecamatan Karanganyar, dan di Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo.
Beberapa incumbent juga masih sukses mempertahankan jabatannya untuk enam tahun ke depan. Di antaranya, Kades Linggoasri, Kecamatan Kajen, Kades Tenogo dan Paninggaran di Kecamatan Paninggaran, Kades Kayugeritan dan Karangsari, Kecamatan Karanganyar, serta Kades Nyamok dan Kebonagung di Kecamatan Kajen.
Kepala Dinas PMD P3A P2KB Kabupaten Pekalongan M Afib menyatakan, pihaknya belum berani mengeluarkan pernyataan resmi siapa saja yang terpilih pada Pilkades 2019. Dikatakan, hasil resmi Pilkades 2019 bisa diketahui secara pasti pada pekan depan. "Untuk pelantikan sesuai agenda tanggal 27 Desember," terang dia.
Menurutnya, dari 206 desa pelaksanaan Pilkades berjalan dengan lancar dan tertib.
Dalam pelaksanaan Pilkades 2019 ini banyak masyarakat yang tertarik untuk ikut berkompetisi. Berbagai macam profesi ikut bertarung, mulai dari perangkat desa, pengusaha, hingga PNS. Untuk penghasilan tetap atau Siltap kades sendiri sebesar 120 persen dari gaji pokok PNS golongan 2A nol tahun, atau besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640.
"Jika PNS maju Pilkades dan menang maka ndak dapat Siltap. Dia dapat gaji PNS-nya, bukan dua-duanya," terang Afib. (had)