Kakak Tega 'Gauli' Adik Kandungnya hingga Hamil

Sabtu 29-06-2019,11:03 WIB

Kasus hubungan seksual sedarah atau incest diusut Polres Sampang. Itu setelah, keluarga korban melapor ke polisi. Korban berinisial M (16), warga Kecamatan Sokobanah. M mengaku dilecehkan kakak kandungnya hingga hamil enam bulan.

SABAR MENUNGGU: Keluarga M berdiri di depan ruang UPPA Polres Sampang. (Moh Iqbal/RadarMadura.id)

D, kakek korban mengatakan, pelaku berinisial A (26), warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. A merupakan saudara kandung M tapi lain ibu. "M adalah anak dari istri kedua sementara A merupakan anak dari istri pertama," katanya.

Menurutnya, kasus terungkap karena ada perubahan pada fisik M. "Anak saya (orang tua M, Red) lalu bertanya kepada M. Kasus ini pun terungkap. M diancam A agar tidak bercerita. Setelah tahu M dilecehkan, kami langsung lapor polisi," imbuh D.

Dijelaskan, aksi pelecehan seksual yang dilakukan A terhadap M berlangsung lama. Sejak M ditinggal ibunya merantau ke Malaysia. Kebetulan, M sering dijemput A menginap di rumahnya. "M sempat juga dibawa ke Jakarta beberapa bulan oleh A," terangnya, seperti diberitakan radarmadura.id.

Pria berusia 60 tahun itu menambahkan, keluarga besar semula tidak curiga ada bumbu asmara di balik kedekatan A dengan M. "Mereka (M dan A, Red) kan masih saudara kandung? Saya anggap wajar jika kakak membawa adiknya. Ternyata seperti ini," sesalnya.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Subiyantana membenarkan telah menerima laporan kasus dugaan pencabulan tersebut. "Beberapa saksi sudah dimintai keterangan dan M sudah divisum. Kami akan mendalami kasus ini," tegasnya.

Dibekuk polisi

Setelah menyelidiki dan mengantongi identitas terlapor, dalam hitungan jam, polisi berhasil menangkap A.

Kasatreskrim AKP Subiyantana mewakili Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengakui telah mengamankan pria berinisial A. "Tim Resmob Polres Sampang bertindak cepat dan menangkap tersangka," katanya.

Menurut Subiyantana, tersangka diamankan di Kecamatan Ketapang, Kamis (27/6) pukul 22.00. "Setelah mendengar informasi dilaporkan ke polisi, tersangka berniat melarikan diri ke Masalembu. Makanya kita tangkap," lanjutnya.

PASRAH: Tersangka A dikeluarkan dari sel tahanan. (Moh Iqbal/RadarMadura.id)

Dijelaskan, aksi keji A terhadap M dilakukan pertama kali di rumahnya di Kecamatan Pasean, Pamekasan. Perilaku tidak terpuji A itu tidak terhitung. Aksi bejat berlanjut di sebuah tempat di Kecamatan Ketapang, Sampang.

"Saat membawa M ke Jakarta, tersangka mengaku berhubungan empat kali. Perbuatan tersangka sejak tahun 2018. Tersangka mengaku bergairah saat melihat wajah adiknya," ungkap mantan Kanit Idik II Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.

Subiyantana menuturkan, tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," papar mantan Kanitreskrim Polsek Gubeng itu. (radarmadura)

Tags :
Kategori :

Terkait