Dari hasil pengembangan, tersangka Bro ini melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua TKP. Di Kabupaten Pekalongan ada tiga TKP. Di Kabupaten Pemalang ada tiga TKP. "Total untuk tersangka D alias Bro ini ada enam unit kendaraan motor dengan tiga TKP di Kabupaten Pekalongan dan tiga TKP di Kabupaten Pemalang," katanya.
Sementara itu, tersangka Bro mengaku menyasar wilayah pegunungan untuk mencuri motor lantaran sepi. Dalam aksinya, Bro memakai kunci Y dan korek api. Motor curiannya dijual Rp 1,7 juta.
"Uangnya buat bayar kontrakan dan makan sehari-hari," kata Bro.