*Jelang Tahun Baru
KOTA - Mendekati perayaan Tahun Baru 2020, jajaran Polres Pekalongan Kota menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang larangan penggunaan petasan maupun kembang api yang menimbulkan ledakan karena berbahaya.
Imbauan tersebut terus disampaikan agar situasi Kamtibmas di Kota Pekalongan menjelang Tahun Baru 2020 dapat berjalan dengan aman dan kondusif. Diharapkan juga tidak ada lagi korban jiwa maupun luka akibat petasan.
"Saya meneruskan perintah dari atasan, menjelang pergantian tahun, bila ada event atau acara perayaan Tahun Baru 2020 di manapun tempatnya, Polri mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan petasan atau pesta kembang api yang menimbulkan ledakan. Tolong pesan ini diteruskan ke yang lainnya," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, Jumat (27/12).
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat dan pedagang untuk tidak menjual, memproduksi dan membunyikan petasan atau mercon, meriam kaleng dan sejenisnya.
AKBP Egy menambahkan, Polri terkhusus Polres Pekalongan Kota akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap siapa saja yang tidak mengindahkan larangan terkait petasan ini. (way)