Kapolres: Jangan Ragu Tegakan Perda

Jumat 26-11-2021,13:30 WIB

*Polres Dukung Satpol PP dalam Penegakan Perda

KOTA - Polres Pekalongan Kota menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara Pro Yustisia oleh Satpol PP Kota Pekalongan. Satpol PP dapat melakukan penindakan dan memberikan sanksi kepada setiap pelanggar Perda, sebagaimana aturan yang ada.

Demikian disampaikan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, dalam FGD Peningkatan Kapasitas Tim Koordinasi Penegakkan Perda/Perkada dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Kota Pekalongan, bertempat di Aula Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (25/11/2021).

"Dalam hal ini, kita melakukan FGD terkait penegakan hukum yang berkaitan dengan peraturan daerah yang ada di Kota Pekalongan. Dengan harapan, ke depan tidak ada lagi yang ragu-ragu dalam dalam menerapkan peraturan daerah. Apabila ada yang melanggar, langsung berikan sanksi yang sudah diatur dalam perda yang dilanggar itu sendiri," tutur AKBP Wahyu.

Disampaikan AKBP Wahyu, proses penegakan hukum terhadap pelanggar Perda atau Perkada dikakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentunya, pelanggar akan diberikan imbauan terlebih dahulu sebelum diproses hukum. Pihaknya mencontohkan terkait kasus pelanggaran penyelenggara reklame yang selama ini sudah berjalan.

"Apabila masih melaksanakan pelanggaran, tentunya kita akan tindak secara tegas. Terkait kasus pelanggaran reklame, selama ini sudah berjalan, namun ada sedikit perbedaan di masa pandemi, dimana ada sedikit kelonggaran-kelonggaran. Oleh karena itu, di hari ini kita samakan persepsi antara penegak hukum yang ada agar tindakan kita ke depan lebih tegas kembali," imbuh AKBP Wahyu.

Seperti diketahui, dalam rangka mengoptimalisasi penegakan Perda dan Perkada serta meningkatkan Tratibum Linmas telah dibentuk Tim Koordinasi sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekalongan Nomor 300.5/0076 Tahun 2021.

Ditinjau dari aspek hukum keberadaan Satpol PP didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam PP Nomor 6 Tahun 2010, disebutkan bahwa Satpol PP bertugas membantu kepala daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan tibum tranmas.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Satpol PP dalam menjalankan tugasnya dapat berkoordinasi dengan instansi terkait (Polri, TNI, Kejaksaan, dll) dan dalam hal penindakan yang bersifat pro yustisia, Satpol PP berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat dan penuntut umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menjelaskan bahwa dalam FGD ini, selain diikuti oleh jajaran Satpol PP, juga melibatkan tim koordinasi perda dan perkada yang anggotanya lintas instansi diantaranya Kodim 0710/Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, BIN, Brimob, Dishub, dan sebagainya.

Tujuannya dalam rangka meningkatkan sinergitas, koordinasi dan komunikasi agar upaya penegakkan hukum berdasarkan perda dan perkada bisa berjalan lebih optimal.

"Termasuk di dalamnya upaya-upaya penyelenggaraan tibum tranmas yang bersifat non yustisia juga dilakukan koordinasi agar ke depan berjalan baik. Selama ini sudah berjalan koordinasi dan pelaksanaan operasi-operasi gabungan baik yang sifatnya non yustisia dan pro yustisi. Namun demikian, kita perlu menyikapi berbagai perkembangan yang ada, sehingga koordinasi dan sinkronisasi diantara tim bisa terus ditingkatkan," terang SBS, sapaan akrabnya.

SBS menyebutkan, salah satu prioritas di dalam penanganan tim koordinasi Perda dan Perkada ini adalah penanganan pelanggaran-pelanggaran terkait reklame, baik menyangkut dengan ketentuan perizinan, pelanggaran tempat, maupun pelanggaran reklame yang tidak membayar kewajiban pajak.

Kaitannya dengan pelanggaran reklame selama ini, pihaknya mengaku akan mempelajari regulasinya, dimana upaya melakukan penindakan pro yustisia dengan memberikan sanksi pidana kurungan penjara ataupun sanksi denda adalah alternatif terakhir. Sebelumnya, tim koordinasi akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu, dengan harapan penyelenggara bisa mematuhi perda yang ada dan menyelesaikan kewajiban-kewajibannnya. Namun, jika tidak diindahkan tentu akan dilakukan prosedur dan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait