Juru bicara Fraksi PKB, Edy Haryanto, mengatakan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi daerah penting untuk mengatur sistem pajak dan retribusi bagi masyarakat. Perda ini harus dipastikan dijalankan secara tegas dan adil. Segala konsekuensi hukum bagi pelanggar pajak dan retribusi harus diatur secara jelas dengan kalimat yang tepat, dan tidak memberi peluang penafsiran apapun. Dan harus dipastikan aturan ini ditegakan tanpa pandang bulu di setiap waktu.
"Perda ini harus benar-benar dijadikan pijakan membangun sistem pajak dan retribusi yang modern dengan menerapkan E-retribusi secara tepat guna sehingga menjamin kenyamanan dalam pemungutan pajak dan retribusi bagi masyarakat. Perda ini perlu untuk mengarahkan para wajib pajak ataupun badan agar tertib membayar pajak maupun retribusi untuk mewujudkan Kabupaten Pekalongan yang lebih baik dan modern," tandasnya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PDIP, Sarjono menyampaikan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, disebutkan pemerintah daerah memiliki hak dalam melakukan pungutan yang sah. Dengan demikian optimalisasi dan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi menjadi kunci agar tercapainya maksud dan tujuan dalam Raperda ini.