**Sebelum Meninggal, Korban Dikeroyok Tiga Temannya
**Pelaku Sempat Bawa Korban ke Rumahnya dan Mengarang Cerita
KENDAL - Polres Kendal akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Puji Widodo (26), pemuda asal Dusun Jambean, Purwosari, Sukorejo, yang meninggal dunia di rumah temannya dengan kondisi tubuh lebam. Ternyata sebelum meninggal, korban telah dianiaya ketiga temannya yang sempat mengarang cerita tak sengaja menemukan korban di kebun cengkeh.
Dari hasil pendalaman Satreskrim Polres Kendal, korban bersama tiga pelaku adalah teman terlibat cekcok usai pesta miras di sebuah kebun cengkeh di Dusun Ngaglik, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo pada, Senin (23/8/2021) malam. Ketiga pelaku kemudian menganiaya korban bersama-sama hingga mengalami luka parah di kepala dan dada. Korban awalnya ditinggal begitu saja di kebun cengkeh, tetapi akhirnya dibawa ke rumah salah satu pelaku dalam kondisi masih hidup. Tetapi keesokan harinya, Selasa (23/8/2021) korban meninggal dunia.
Dari ketiga pelaku, dua di antaranya telah diamankan polisi, yakni Habib Burhanudin alias Ucil dan Ade Yoga Ale Syabana warga Sukorejo. "Pelaku Prasetyo yang masih DPO mendatangi rumah korban dan menanyakan temannya jadi menggadaikan sepeda motornya atau tidak. Kemudian pelaku membeli minuman keras jenis ciu di Pasar Ngaro Sukorejo dengan mengajak korbannya," kata Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, saat gelar, kemarin.
Pelaku Prasetyo dan korban pesta miras di perkebunan Banaran hingga dua kali bersama 5 temannya. Ketika sudah mabuk, pelaku adu mulut dengan korban dan saling ejek hingga berakhir dengan adu jotos.
"Pelaku Prasetyo berkata kasar kepada korban dan terlibat perkelahian. Saat berkelahi tersangka Habib dan Ade Yoga ikut mengeroyok korban dengan memukul dan menendang. Tersangka Habib dan Ade mengaku ikut menganiaya korban karena emosi dan punya masalah pribadi," ungkap Kapolres.
Korban yang dikeroyok 3 orang terkapar dan ditinggal pergi di kebun cengkih. Namun tidak lama kemudian pelaku kembali mendatangi bukit bersama temannya Megi dan membawa korban ke rumah Habib. "Setelah dibawa ke rumah tersangka Habib, korban sehari kemudian meninggal dunia," terangnya.
Motifnya adalah karena masing-masing pelaku mempunyai masalah sendiri dengan korban. Seperti Habib yang ikut mengeroyok karena solidaritas membantu temannya dan jengkel karena pernah memberikan uang untuk membeli ikan lele tetapi tidak diberikan.
Sementara tersangka Habib mengatakan, ikut mengeroyok korban sebagai bentuk soldaritas dan juga jengkel dengan korban. "Saya pukul sekali di kepala. Saya takut akhirnya saya bawa korban ke rumah. Kondisinya lemas dan masih bernafas," katanya.
Polisi masih memburu satu pelaku yang kabur. Sementara dua tersangka yang diamankan bakal dijerat pasal Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP ancaman penjara 12 tahun. (lid)