Kasus Pernikahan Dini Naik Lima Kali Lipat

Senin 09-01-2023,12:15 WIB

*Dalam Kurun Lima Tahun

BATANG - Angka pernikahan dini di Kabupaten Batang kian hari kian meningkat. Bahkan Pengadilan Agama (PA) setempat mencatat angka permohonan dispensasi nikah di Batang dalam lima tahun terakhir, naik hingga 5 kali lipat.

Ketua PA Kabupaten Batang, Ikin menyebut, di tahun 2018 lalu permohonan dispensasi nikah di Batang berjumlah 73 permohonan. Namun di tahun 2022 ini jumlah permohonan dispensasi mencapai 380 perkara.

"Naiknya cukup siginifikan setelah adanya perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan," ujar Ikin saat diwawancarai Radar Pekalongan beberapa waktu lalu.

Ikin menjelaskan, perubahan UU No 1 Tahun 1974 menjadi UU No 16 Tahun 2019 turut berdampak pada peningkatan dispensasi nikah. Hal ini lantaran secara legal untuk menikah calon pengantin, baik pria maupun wanita harus berumur minimal 19 tahun.

"Di UU sebelumnya pria 19 tahun dan wanita 16 tahun. Oleh karenanya, sekarang banyak yang mengajukan dispensasi. Karena kebanyakan berusia di bawah 19 tahun. Bahkan ada juga yang berusia di bawah 16 tahun," imbuh Ikin.

Dengan adanya peningkatan ini, ia berharap adanya kerja sama dengan Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Batang dan juga Dinas Kesehatan (Dinkes) Batang. Terlebih, kedua instansi ini juga turut andil dalam memberikan rekomendasi terkait kelayakan calon pengantin mendapatkan dispensasi nikah atau tidak.

"Untuk pemutusan perkara ini kami tidak bisa bertindak sendirian. Perlu didukung ketegasan dari Dinkes dan DP3AP2KB Batang dalam memberikan rekomendasi. Kami berharap kalau memang benar-benar belum layak agar bisa ditolak," pungkasnya. (nov)

Tags :
Kategori :

Terkait