Kebijakan Satu Harga Belum Merata

Selasa 25-01-2022,12:40 WIB

*Minyak Goreng Masih Mahal di Pasar Tradisional

KENDAL - Kebijakan satu harga yang ditetapkan pemerintah untuk menstabilkan minyak goreng ternyata belum memberikan dampak yang merata. Faktanya, harga komoditas berbahan dasar kelapa sawit ini masih belum stabil di pasar tradisional, jauh dari harga yang ditetapkan, yakni Rp14 ribu per liternya.

Pantauan Radar, harga minyak goreng kemasan maupun curah berbagai merk di sejumlah pedagang di pasar tradisional masih berkisar Rp 19 hingga Rp 20 ribu kemasan satu liter dan Rp 38 ribu kemasan 2 liter. Masih tingginya harga di tingkat pedagang pasar ini rupanya menjadi sasaran komplain banyak pembeli, yang menganggap kebijakan satu harga telah ditetapkan pemerintah. Pedagang pun tak bisa berbuat banyak, karena nyatanya harga yang mereka terima dari sales masih tinggi.

"Ya, tidak bisa kalau dijual sesuai dengan harga yang dipatok pemerintah. Kebanyakan pedagang saat beli minyak goreng masih harga mahal. Kalau dijual Rp 14 ribu akan merugi. Tetap dijual Rp 19 ribu per liter. Yang turun di pasar modern kalau di pasar tradisional harga tetap," kata Jumanah, salah satu pedagang di Pasar Kendal.

Berbeda dengan kondisi di pasar tradisional, harga minyak goreng kemasan di pasar modern yang ada di wilayah Kecamatan Kendal sudah menyesuaikan harga dari pemerintah yakni Rp 14 ribu per liter. Namun untuk pembelian dibatasi satu orang maksimal dua liter. Terkait stok tidak ada pengurangan namun begitu minyak goreng datang dalam waktu satu jam langsung habis diserbu oleh warga.

"Saat ini hampir di semua toko modern yang tergabung dalam asosiasi pengusaha ritel Indonesia Aprindo semua sudah menerapkan satu harga sejak tanggal 19 Januari 2022," kata petugas toko modern, Khamidun.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi (Dindagkop) dan UKM Kendal, Ferinando RAD Bonay mengatakan, untuk harga minyak goreng di pasar tradisional diakuinya masih tinggi. Sebab para pedagang membelinya sudah tinggi. Namun diberi kebijaksanaan dalam kurun waktu satu pekan, agar harga mengikuti ketetapan pemerintah. Sedangkan pasar modern yang tergabung dalam asosiasi pengusaha ritel Indonesia atau Aperindo sudah menerapkan satu harga yakni Rp 14 ribu per liter. "Namun yang tidak tergabung dalam Aperindo diberi waktu satu pekan, kalau stok habis bisa menjual dengan harga Rp 14 ribu per liter," katanya.

Feri menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan di beberapa toko atau pasar penjual minyak goreng partai besar. Sebab sesuai aturan pemerintah memberikan kelonggaran untuk menghabiskan stok lama. Pihak Dinas Perdagangan juga berencana terjun ke pasar pasar tradisional untuk melakuan pemantauan harga minyak goreng di tingkat pedagang setelah kelonggaran satu pekan selesai. "Tujuannya kalau sudah habis bisa mengambil stok baru dengan harga Rp 14 ribu per liter," pungkasnya. (lid)

Tags :
Kategori :

Terkait