Kejaksaan Buka Pos Pelayanan Hukum

Senin 26-07-2021,11:30 WIB

**Terkait Maraknya Aduan Kasus Pemerasan

KAJEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan akhirnya membuka Pos Pelayanan Hukum. Pelayanan dibuka menyusul banyaknya aduan oleh Kepala Desa akan kasus pemerasan dengan mencatut nama Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan Evan Adhi Wicaksana, akhir pekan kemarin. Kata dia, dengan adanya pelaku diamankan atas dasar laporan korban kasus pemerasan mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) maka masyarakat harus waspada. Terutama Kepala Desa yang sering menjadi sasaran.

"Kepada masyarakat mungkin khususnya bagi kepala desa yang ada di Kabupaten Pekalongan untuk berhati-hati. Jangan mudah percaya terkait adanya oknum-oknum seperti dari LSM ataupun yang lainnya dengan mengaku-ngaku mengatasnamakan APH untuk memeras dan meminta uang kepada kepala desa," terangnya.

Karena selama ini, lanjut Kasipidsus, sudah banyak aduan yang masuk ke Kejaksaan Kabupaten Pekalongan. Sehingga kepala desa yang ditakut takuti tidak bisa menjalankan tugas dengan baik.

"Akhir akhir ini ada ketakutan dalam penggunaan anggaran atau melakukan kegiatan di desa-desa. Oleh karena itu sekali lagi kami menghimbau kepada kepala desa apabila ada sesuatu atau ada seseorang yang mengaku-ngaku mengatasnamakan APH dari pihak Kejaksaan segera laporkan ke kami. Kami ada pos pelayanan hukum, silakan datang ke kami, kami terbuka selama jam kerja, " tegasnya.

Ia juga meminta jangan takut komunikasi atau melaporkan ke APH ketika ada permasalahan. Sehingga APH bisa membantu memecahkan masalah, yang penting dalam penggunaan anggaran di desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan komunikasi maka tidak ada masalah dikemudian hari.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum LSM Haris Prajoko (38) warga Desa Kauman, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan saat memeras saksi korupsi tukar giling bengkok Desa Bojongminggir exit tol di rumah Tamrin di Desa Bojong Minggir, Bojong, Rabu (21/07/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, pria yang mengaku anggota LSM Komisi Penyidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) diserahkan ke Polres Pekalongan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensi di Polres Pekalongan.

Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan Evan Adhi Wicaksana. Kepada awak media, ia menjelaskan saat ini pihaknya melakukan penyidikan dugaan korupsi tukar giling bengkok Desa Bojongminggir Kecamatan Bojong.

Dijelaskan, dalam proses perkara kasus korupsi tahap penyidikan, ada seseorang yang mengaku dari LSM. Pria bernama Haris Prajoko ini memeras para saksi meminta sejumlah uang agar tidak menjadi tersangka.

Awalnya, pelaku yang juga mengaku sebagai Badan Intelijen dalam Organisasi tersebut dan beralamat di Semarang Jawa Tengah sukses mengelabuhi para saksi. Salah satu saksi Teguh dimintai uang kepada pelaku sebesar Rp. 12,5 juta dengan ditakut takuti agar tidak ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Tamrin dimintai uang sebesar Rp 10 juta. Total yang diterima pelaku total Rp 22,5 juta lebih.

Diterangkan, atas kejadian itu rekan Tamrin melapor kepada Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan terkait tindakan yang telah dilakukan pelaku. Saat itu, Rabu (21/07/2021) sore, pelaku sudag di rumah Tamrin dan kembali meminta sejumlah uang. Dengan adanya informasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan langsung memerintah Tim Penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di kediaman Tamrin. Tim Penyidik Kejaksaan langsung bergerak dan menangkap pelaku. Usai dimintai keterangan pelaku diserahkan ke pihak Kepolisian. (yon)

Tags :
Kategori :

Terkait