Kejari Eksekusi BB Senilai Rp3 M dan Dikembalikan ke RSUD Kraton

Kamis 23-07-2020,14:00 WIB

*Dikembalikan ke RSUD Kraton

KAJEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan telah melakukan eksekusi Barang Bukti (BB) senilai Rp3.054.184.500 untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.

Demikian dikatakan Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan, Mardani melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Faizal Akbar kepada awak media usai Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 60, Rabu (22/07/2020). "Uang senilai Rp 3 miliar tersebut dikembalikan ke RSUD Kraton pada 2 Pebruari 2020," terangnya.

Selain melakukan eksekusi, Kejari Kabupaten Pekalongan juga telah menyelamatkan uang kas ke Desa Wangandowo Kecamatan Bojong atas kasus tindak pidana korupsi. Adapun penyelamatan uang tersebut senilai Rp 225.106.145 pada Maret 2020.

"Untuk Tindak Pidana Khusus saat ini kami sedang melakukan penyelidikan satu perkara. Sedangkan dalam tahap tuntutan ada dua perkara sedangkan banding satu perkara," katanya.

Sedangkan dalam bidang tata usaha negara, lanjut Faisal, dari pihak Kejari Kabupaten Pekalongan telah melakukan MoU bersama Bupati Pekalongan dengan PLN unit pemasaran Pekalongan. Kemudian PDAM Tirta Kajen, Badan Petanahan Nasional, JPS, Dinas Kesehatan Bank Jateng dan BNI Cabang Pekalongan.

Adapun bidang pendampingan hukum JPS dalam hal ini Dinas Sosial, Dinas PUPR dan RSUD Kraton, BPJS Ketenagakerjaan terkait pemulihan keuangan negara. Sementara untuk barang bukti pada sebelunnya sudah dilakukan pemusnahan.

Kemudian untuk penanganan perkara tindak pidana, terutama tindak pidana umum periode januari sampai Juli 2020. Untuk Januari ini ada 21 perkara tindak pidana umum dari kepolisian, Februari ada 23 perkara, Maret ada 16 perkara, April 22 perkara, Mei 22 perkara, Juni 22 perkara, Juli sampai saat ini ada 14 perkara.

"Rata-rata kalau dikatakan kenaikan ada sedikit saja, namun adapula Maret mengalami penurunan. Kemudian untuk penerimaan negara bukan pajak PNBP dari tilang sampai Juni ada Rp 300.558.000," tandasnya.(yon)

Tags :
Kategori :

Terkait