*) Dukung Operasi Yustisi PPKM Darurat
KOTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan telah membentuk tim untuk mendukung pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penegakan aturan PPKM Darurat di Kota Pekalongan.
Tim yang terdiri dari Kasi Pidum, Kasi Intel, dan sejumlah jaksa itu sudah siap jika nantinya diberlakukan sidang di tempat bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat maupun protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Kita mendukung apa yang dilakukan Pemkot Pekalongan bersama Satgas Covid-19, TNI, Polri, dan Satpol PP dal operasi yustisi. Untuk ancaman hukuman bagi pelanggar prokes memang sudah ada, ada pasal-pasalnya. Tetapi yang dari operasi yustisi, berupa tindak pidana ringan, itu sanksinya diatur melalui Perda," ungkap Kajari Kota Pekalongan Sri Indarti, Kamis (8/7/2021).
Sampai saat ini, Perda yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar aturan selama PPKM Darurat di Kota Pekalongan memang belum dibuat. Namun Kajari menyatakan bahwa pihaknya siap untuk melakukan sidang di tempat bagi pelanggar aturan PPKM Darurat, sesuai dengan aturan hukum yang ada. (way)