"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp80 juta," terang Isnovim.
Disebutkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, tim Resmob Polres Pekalongan menangkap dua pelaku pencurian di rumah korban Imam tersebut. Yakni, Putra Adhib Harisanto (39), warga Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, dan Pandhaya Saputra alias Panjol (49), warga Kelurahan Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
"Keduanya ditangkap di Desa Kingkang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten," ujar Isnovim.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya, Hp Samsung A12, satu buah tas ransel warna hitam, dan tiga unit sepeda motor.