Lapas Pekalongan Usulkan 1 Napi Terima Remisi Natal 2023

Kamis 07-12-2023,20:58 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Wahyu Hidayat

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Lapas Kelas IIA Pekalongan mengusulkan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) untuk menerima remisi dalam rangka Hari Raya Natal tahun 2023.

Kalapas Pekalongan Asih Widodo melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Sri Hardono menyebutkan, pada tahun 2023 ini ada 4 napi di Lapas Pekalongan yang beragama Nasrani. 

Namun, hanya satu yang memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi.

"Dua napi lainnya belum memenuhi syarat, dan satu napi lagi tidak diusulkan menerima remisi karena melanggar tata tertib," katanya, Kamis (7/12/2023).

BACA JUGA:Lapas Pekalongan Penuhi SOP dalam Penyelenggaraan Makanan bagi Narapidana

BACA JUGA:Geledah Kamar Napi, Petugas Lapas Pekalongan dan BNN Tak Temukan Narkoba dan HP

Hardono menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, syarat napi untuk bisa mendapatkan remisi.

Di antaranya telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Pemberian remisi ini juga dilakukan secara transparan dan gratis, tanpa dipungut biaya apapun, WBP yang memenuhi persyaratan pasti akan dibantu agar dapat memperoleh hak remisinya.

"Semoga pemberian remisi ini memotivasi WBP untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana," harapnya.

Terpisah, berbeda dengan kondisi di Lapas, Karutan Kelas IIA Pekalongan Sastra Irawan menjelaskan, WBP nasrani di Rutan Kelas IIA Pekalongan tidak ada yang mendapatkan remisi Natal Tahun 2023. 

BACA JUGA:266 Napi di Pekalongan Terima Remisi Kemerdekaan RI, 2 Orang Langsung Bebas

Sastra menyebutkan, terdapat 6 tahanan beragama Nasrani yang menghuni Rutan Kelas IIA Pekalongan.

Namun, tidak ada satu pun mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada perayaan Natal tahun ini karena tidak memenuhi syarat.

"Dari keenam tahanan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi karena belum menjalani masa hukuman minimal 6 bulan," ungkap Sastra. (way)

Kategori :