KARANGDADAP - Seorang buruh, Ajy Suyoto alias Growol (24) asal Kecamatan Karangdadap tertangkap massa kepergok mencuri motor Scoopy di samping Warung Soto Desa Kebonrowopucang,Kecamatan Karangdadap, Selasa (11/6).
Pencurian terjadi sekira pukul 11.00 wib di Samping Warung Soto Desa Kebonrowopucang Kecamatan Karangdadap milik korban, Reza (22). Ketika itu korban berada di dalam warung untuk melayani pembeli soto. Tiba-tiba korban melihat ada pemuda tak dikenal duduk diatas sepeda motor Honda Beat Nopol G-4659-YT, warna Hitam Merah yang terparkir di samping kiri warung soto.
Saat itu korban melihat gelagat tersangka yang mencurigakan dengan duduk sambil tangannya memegang besi diarahkan ke tempat kontak sepeda motor. Melihat hal tersebut, korban langsung keluar dan menegur pelaku. Saat ditegur pelaku langsung memasukkan besi berwarna stainles ke selipan celananya.
Tak hanya itu korban juga melihat pada selipan celana terdapat alat seperti pisau. Mengetahui kejadian tersebut korban langsung masuk ke dalam warung dan meminta pertolongan kepada Ulinuha (21) dan Miftah (24) serta beberapa warga lainnya yang ada di warung.
Di saat warga keluar dari warung, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan warga yang melihat pelaku berusaha kabur langsung melakukan pengejaran serta beberapa warga lainnya dan diikuti oleh korban mengecek tempat kunci kontak yang telah rusak.
Setelah terjadi kejar-kejaran pelaku berhasil diamankan oleh Ulinuha dan Miftah beserta warga lainnya. Warga yang mengamankan pelaku ternyata kepadapatan membawa kunci leter T yang terbuat dari besi berwarna stainles. Kemudian ditemukan juga senjata tajam berupa pisau stainless dibungkus dengan sarung berwarna hitam. Mendapati hal tersebut warga melapor ke Polsek Karangdadap.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom, ketika dikonfirmasi membenarkan setelah petugas datang pelaku diserahkan kepada petugas Polsek Karangdadap. Adapun atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian secara materi sebesar Rp 10 juta.
"Untuk proses penyidikan lebih lanjut kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa Satu unit Sepeda motor Honda Beat Nopol G-4659-YT dalam keadaan tempat kunci kontak rusak. Satu buah kunci leter T terbuat dari besi warna stailis dengan salah satu ujung pipih dan sebilah pisau stainlis panjang 21 Cm berikut sarungnya warna," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP jo Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951. Yakni tentang Percobaan Pencurian dengan pemberatan dan tanpa hak membawa senjata tajam.(Yon)