Ada yang setuju jika boleh mengebiri kucing, ada pula yang kurang setuju akan hal ini.
Buya Yahya, mengatakan dalam ceramahnya jika mengebiri kucing peliharaan ataupun liar adalah mubah, atau boleh.
Hal ini tentu berlandaskan pada niat kita untuk mensteril kucing, dan prosedur harus sesuai dengan alasan syar’i.
Maksudnya, pengebirian kucing harus dilakukan dengan niatan baik seperti mencegah kucing terjangkit penyakit dan menekan populasi kucing yang meningkat.
Dan hal ini berlaku untuk kucing peliharaan serta kucing liar tak bertuan.
BACA JUGA: Penasaran Berapa Kali Memberikan Catnip pada Kucing? Begini Ketentuan serta Cara Mengetahui Dosisnya
BACA JUGA: Kamu Penasaran Apakah Kucing Bisa Mengingat Pemiliknya? Temukan Jawaban dari Para Ahli di Sini!
Namun, pendapat berbeda muncul dari Imam Syafi’i yang mengatakan jika kebiri pada kucing hanya bisa diakukan pada hewan yang dagingnya halal untuk dimakan.
Beliau berkata dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzb:
“Dan boleh mengebiri hewan yang halal dimakan saat masih kecil, karena disitu terdapat tujuan yang dibenarkan, yaitu agar dagingnya enak dimakan.”BACA JUGA: 10 Cara Merawat Kucing yang Baru Disteril, Tips Ampuh Membuat Si Meong Tetap Nyaman Setelah Operasi
Beberapa sumber mengatakan jika pengebirian pada hewan di zaman dahulu bertujuan untuk menggemukkan hewan dan agar dagingnya empuk.
Imam Syafi’i membenarkan hal ini dalam ajaran Islam.
Tapi bayak juga ulama yang kurang setuju dengan pernyataan ini.
Mereka berpendapat bahwa kebiri juga bisa dilakukan pada kucing atau hewan peliharaan lainnya selama tujuannya baik.