KAJEN - Komisi 1 DPRD Kabupaten Pekalongan mendorong pemanfaatan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Hal itu terungkap saat Rapat Kerja dengan Dinas PMD, BPKAD dan Bagian Hukum di ruang Rapat Komisi, Senin (3/10/2022).
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pekalongan Dodiek Prasetyo menyampaikan agar Pemerintah Daerah bisa menganggarkan Bantuan Keuangan Khusus Desa untuk pemanfaatan desa di tahun 2023.
"Semoga APBD Pemkab Pekalongan pada tahun 2023 bisa menganggarkan Bantuan Keuangab Khusus Desa seperti yang dilakukan dalam APBD Provinsi," ucapnya.
Menurutnya pada diaturan sendiri juga sudah ada yakni Perbup No 7 Tahun 2016 walaupun itu perlu disesuaikan lagi karena banyaknya perubahan yang terjadi.
"Memang Perbup No 7 Tahun 2016 tentang Bantuan Keuangan Khusus Desa itu perlu disesuaikan lagi dengan aturan diatasnya seperti PP, Permen, dll," jelasnya.
Bantuan Keuangan Khusus Desa ini sering disinggung melalui usulan dari masyarakat ketika DPRD melakukan reses.
"Ketika saya melakukan reses, juga sering masyarakat menanyakan terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa, itu tentunya perlu disikapi agar bisa bermanfaat kedepannya," tukasnya.
Saat ini, terkait pelaksanaan kegiatan di desa rata-rata menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, kemudian ada juga melalui Pokir dari dewan.
"Semoga dengan nanti diadakannya kembali Bantuan Keuangan Khusus Desa bisa membantu yang sebelumnya belum dicakup oleh sumber dana yang lain," tandasnya.(yon)