Komisi A Terima Pengaduan LMP Soal SPBU

Kamis 24-10-2019,11:40 WIB

AUDIENSI - Komisi A DPRD Kota Pekalongan menerima pengaduan dari ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kota Pekalongan terkait pembangunan SPBU di wilayah Kelurahan Noyontaansari yang diduga masih bermasalah.

KOTA - Masyarakat yang tergabung dalam Laskar Merah Putih (LMP) Kota Pekalongan, mengadukan permasalahan pembangunan SPBU di wilayah Kelurahan Noyontaansari kepada Komisi A DPRD Kota Pekalongan. LMP menilai, pembangunan SPBU di Jalan HOS Cokroaminoto tersebut belum melalui mekanisme perizinan yang berlaku.

Dalam audiensi bersama Komisi A dan sejumlah OPD maupun instansi terkait lainnya, LMP mengungkapkan bahwa ada sejumlah hal yang menjadi sorotan. Seperti belum turunnya izin prinsip dari Pertamina hingga penggunaan tanah pengairan milik Balai PSDA Pemali-Juana yang tidak sesuai.

Ketua LMP Kota Pekalongan, Andi Sumarwanto mengungkapkan, banyak isu tak sedap yang berkembang di masyarakat tentang rencana pendirian SPBU tersebut. "Diantaranya adalah belum turunnya izin dan masalah tanah yang belum clear. Tapi pihak pemilik sudah mulai melakukan pembangunan di sana," tuturnya.

Terkait masih adanya masalah tersebut, dikatakan Andi pihaknya sudah mengirimkan surat ke Wali Kota dan sudah menerima jawaban tertulis. Namun menurutnya, yang diharapkan adalah klarifikasi secara langsung melalui audiensi sehingga masalah-masalah yang menjadi sorotan bisa terjawab tuntas.

"Seperti tanah yang digunakan ternyata sebagian adalah tanah pengairan milik PSDA. Memang betul itu disewa tapi ada ketentuan seperti tidak merusak atau merubah bangunan serta tidak mendirikan bangunan permanen. Tapi seperti diketahui untuk pembangunan SPBU dipastikan akan didirikan bangunan permanen," jelasnya.

Terkait masalah tanah, Kasi Pengendalian dan Pendayagunaan Balai PSDA Pemali-Juana, Agus Pujiyanto menjelaskan, di lokasi yang akan dibangun SPBU tersebut memang ada tanah milik PSDA seluas 894 meter persegi dari luas total yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan SPBU 1.500 meter persegi.

Menurut Agus, terhadap tanah tersebut harusnya pihak pemilik SPBU mengajukan dua izin yakni izin pemanfaatan tanah dan izin konstruksi yang keduanya diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah. Namun sampai saat ini, pihak pemilik baru mengantongi izin pemanfaatan tanah saja.

"Untuk yang izin kontruksi ini belum diajukan. Sehingga kami juga sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada pihak pemilik untuk menghentikan pembangunan. Kalau memang tetap akan dibangun, hanya bisa dilakukan di tanah mereka sendiri yang luasnya sekitar 500 meter persegi. Untuk tanah PSDA seluas 894 meter persegi, tidak bisa. Kalau tetap dibangun kami bisa menghentikan," jelasnya.

Ketua Komisi A, Fauzi Umar Lahji mengatakan, dalam masalah tersebut DPRD Kota Pekalongan hanya bertindak sebagai jembatan untuk mempertemukan pihak pengadu dengan instansi terkait. Sebab mengenai perizinan SPBU tersebut, tidak hanya berkaitan dengan instansi di Kota Pekalongan saja melainkan juga di Provinsi.

"Ada laporan dari masyarakat yang diwakili ormas LMP. Rencana pembangunan SPBU disorot karena dinilai izinnya belum lengkap. Sehingga hari ini kami memfasilitasi audiensi antara LMP bersama teman-teman OPD dan instansi terkait lain untuk mengklarifikasi secara langsung," jelasnya.

Dari hasil audiensi, dikatakan Fauzi pihaknya akan coba membuat kesimpulan yang juga didasarkan pada bukti-bukti dokumen yang ada. "Kami sudah minta bukti-buktinya nanti untuk kami pelajari karena ternyata kajian dari instansi terkait sudah cukup rinci. Tapi kapasitas kami sebatas itu, karena untuk urusan SPBU ini mungkin juga berkaitan dengan instansi di tingkat Provinsi sehingga kami tidak bisa sampai ke sana. Tapi kami berterima kasih kepada LMP yang memperlihatkan bahwa ternyata masyarakat masih peduli persoalan-persoalan yang ada di sekitarnya," tandas Fauzi.(nul)

Tags :
Kategori :

Terkait