Komisi B Minta UPTD Metrologi Rutin Operasi Timbangan

Selasa 28-04-2020,11:00 WIB

*Gandeng Satpol PP

SIDAK - Komisi B DPRD Kota Pekalongan melakukan sidak ke Kantor UPTD Metrologi Legal, Senin (27/4/2020).

KOTA - Komisi B DPRD Kota Pekalongan meminta UPTD Meterologi Legal untuk rutin melakukan operasi di pasar untuk mengecek kondisi timbangan para pedagang. Operasi tersebut ditujukan untuk membuat para pedagang taat dan menggunakan timbangan yang sesuai. Serta rutin melakukan tera ulang untuk memastikan ketepatan ukuran timbangan.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi B, Abdul Rozak dalam sidak ke Kantor UPTD Metrologi Legal, Senin (27/4/2020). Rozak menyatakan, kondisi di lapangan terkait ketepatan timbangan sangat rentan. Sehingga melalui operasi rutin dan penegakkan Perda diharapkan seluruh pedagang bisa taat dalam melakukan pengaturan timbangan.

"Kami melihat keberadaan UPTD Metrologi ini dalam hal melindungi konsumen, belum sampai ke arah ke sana. Padahal sudah ada Perda yang mengatur. Tinggal koordinasi dan komunikasi saja dengan OPD yang terkait untuk bisa mengagendakan operasi rutin sebulan sekali. Nanti untuk operasional kami akan fasilitasi untuk mendorong penganggaran," tutur Rozak.

Rozak menilai, kondisi di lapangan masih rentan terjadinya kesalahan dalam ukuran timbangan. Sehingga dengan operasi rutin dan dilakukan penegakkan Perda maka pedagang akan lebih disiplin dalam melakukan tera ulang. "Efeknya akan besar kalau penertiban melalui operasi ini bisa dilakukan. Masyarakat terlindungi, pendapatan juga akan masuk maksimal," tambahnya.

Untuk itu dia meminta UPTD Metrologi harus mulai melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda. "Kami yakin multiplier effectnya juga akan besar untuk ketertiban dan jaminan terhadap konsumen," katanya.

Menanggapi masukan tersebut, Kepala UPTD Metrologi Legal, Very Yudianto menyatakan bahwa status yang disandang kantor metrologi yakni UPTD sehingga hanya bisa memberikan pelayanan. Sedangkan untuk pengawasan, ada di tingkatan bidang. "Sehingga memang selama ini kami belum bisa melakukan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap oknum pedagang yang nakal," jelasnya.

Namun dengan masukan dan dukungan dari Komisi B pihaknya akan mencoba mulai berkoordinasi dengan OPD terkait. "Selama ini kami belum melakukan punishment di lapangan. Hanya baru melakukan sosialisasi sesuai dengan kewenangan kami. Kalau ada masukan dan dukungan dari DPRD, kami siap melaksanakannya," tambah Very.

Sejak awal tahun, pihaknya sudah melakukan tera ulang ke sejumlah pasar dan pedagang. Dari sembilan pasar yang ada, hanya dua pasar yang belum dilakukan tera yakni Pasar Banyurip dan Pasar Grogolan. Kegiatan tera ulang terhenti setelah adanya surat edaran dari Kementrian terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Maka kegiatan tera ulang dihentikan. "Kalau ada yang mau tera bisa datang ke kantor," katanya.

Tahun ini pendapatan UPTD Metrologi Legal ditargetkan mencapai Rp80 juta. Hingga Maret lalu, selama melakukan pelayanan tera pendapatan yang masuk sudah mencapai Rp25 juta.(nul)

Tags :
Kategori :

Terkait