KAJEN - Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan dalam rangka memantau penyerapan anggaran mendahului perubahan 2020 untuk bantuan jaring pengaman sosial (JPS), Senin (15/6/2020).
Dalam laporan belanja paket bantuan sosial pangan untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Kabupaten Pekalongan dianggarkan sebesar Rp. 22,5 miliar dan sudah dibelanjakan untuk bantuan jaring pengaman sosial yang dibagi menjadi dua tahap. Untuk tahap pertama realisasi belanja sebesar Rp. 10,3 miliar untuk 74.513 penerima paket bantuan dan tahap dua realisasi belanjas sebesar Rp. 11,2 miliar untuk 75.024 penerima paket bantuan sehingga total untuk tahap pertama dan kedua sebesar Rp. 21,6 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul mengatakan bahwa sebagai anggota dewan yang selalu memantau dan mengawasi terkait dengan program yang dijalankan khususnya bantuan JPS. "Kami dari dewan akan selalu mengkritisi sesuai dengan kondisi dilapangan dan juga tugas fungsi kami sebagai pengawas," ujarnya.
Sumar Rosul menanyakan tentang rasionalisasi harga yang digunakan dalam pembelanjaan untuk bantuan JPS. Karena rasionalisasi harganya mengacu dengan harga eceran. "Barang yang digunakan untuk bantuan kan belanjangan bukan eceran, harusnya jangan mengacu dengan harga eceran dan harus menggunakan harga grosir atau agen sehingga terjadi efisiensi," jelasnya.
Selain itu juga untuk audit, dewan menyarankan agar menggunakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam rangka menjaga mutu hasil pengawasan. Kalau bisa menggunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena lebih obyektif dan aman untuk kita bersama.
Catatan lain yakni tentang analis harga untuk pengepakan dan distribusi barang yang dari dewan belum tahu secara detail. "Tadi sudah diberikan jawaban tetapi kurang detail. enurut saya harusnya belanja barang sudah termasuk ongkir, tetapi disitu dianggarkan untuk pengiriman barang," terangnnya.
Terakhir, Sumar Rosul menilai dari dinas terkait untuk pemilihan rekanan kurang profesional dalam hal administrasi, karena rekanan tidak mempunyai NPWP perusahaan dan hanya mempunyai NPWP pribadi.