Komplotan Bobol Gudang Sembako Gasak 100 Bal Rokok

Rabu 26-02-2020,12:30 WIB

*Berhasil Diungkap Satreskirim Polres Kendal

BEKUK - Satreskrim berhasil bekuk komplotan pembobolan gudang toko sembako Toko Indah yang berada di Jalan Raya Kaliwungu.

KENDAL - Aksi komplotan pembobolan gudang toko sembako Toko Indah yang berada di Jalan Raya Kaliwungu, Desa Rejosari, Kecamatan Kaliwungu, berhasil diungkap Satreskrim Polres Kendal. Komplotan berjumlah enam orang itu berhasil menggasak 100 bal rokok.

Akibatnya, pemilik toko Soejitno mengalami kerugian mencapai Rp372 juta. Enam tersangka tersebut yakni Hanafi (31), Slamet Abadi (31) Subkhan (28), Yulianto (22) dan Muhammad Yasir (33) serta Rokhim alias Kumis (56).

"Tersangka Muhammad Yasir, masih dalam proses penyidikan di Polres Temanggung atas kasus pencurian yang sama," kata Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta, kemarin.

Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang. Sedangkan tersangka Rokhim alias Kumis merupakan warga Desa Sedayu, Kecamatan Gemuh. Komplotan tersebut melancarkan aksinya secara rapi. Caranya, dengan membagi tugas. Hanafi sebagai otak pembobolan merencanakan pencurian dengan membagi tugas ke masing-masing anggotanya. Hanafi bersama Yasir bertugas masuk dan mengambil barang di gudang dengan cara merusak pintu menggunakan linggis.

Rokhim bertugas untuk memberikan informasi perihal toko-toko mana saja yang baru kedatangan barang baru. Ia juga bertugas mengawasi lingkungan sekitar toko bersama Yulianto. Sedangkan Subkhan bertugas untuk memasukkan mengangkut hasil curian ke dalam mobil yang dikemudikan oleh Slamet.

"Mereka membagi tugas dan mengangkut barang hasil curiannya menggunakan mobil Suzuki Carry. Mereka berhasil menggasak berbagai merk jenis rokok sebanyak 100 bal. Barang curian itu di jual kepada seseorang dengan harga murah Rp80 juta," ungkapnya.

Uang hasil penjualan tersebut, kemudian dibagi kepada enam orang anggota komplotan. Dengan rincian Hanafi dan Yasir mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp20 juta. Sedangkan Rokhim, Subkhan dan Slamet masing-masing mendapatkan Rp10 juta. Satu tersangka yakni Yulianto mendapatkan bagian Rp8 juta. "Sedangkan Rp2 juta sisanya digunakan sebagai dana operasional," terangnya.

Atas perbuatannya, emam tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (lid)

Tags :
Kategori :

Terkait