KOTA - Polres Pekalongan Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian barang milik penumpang KA Kaligung, bertempat di mapolres setempat, Jumat (15/7/2022).
Sebagaimana telah diberitakan, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota menangkap tiga orang tersangka kasus pencurian barang penumpang KA relasi Semarang Poncol - Cirebon Prujakan.
Tersangka utama adalah LM (52), warga Jember, Jawa Timur. Sedangkan dua lainnya adalah IY (51) warga Semarang dan AS (43) warga Kabupaten Magelang, yang merupakan penadah barang curian dari LM.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan bahwa dari hasil pendalaman, ternyata tersangka LM sudah tiga kali melakukan aksi pencurian barang milik penumpang. "Dari hasil pendalaman terhadap yang bersangkutan (LM), di KA dia baru melakukan satu kali, sedangkan di bus sudah dua kali," kata Kapolres.
Kapolres menuturkan, kasus pencurian barang di KA Kaligung relasi Semarang-Cirebon itu terjadi pada Minggu, 10 Juli 2022. Tersangka yang juga merupakan penumpang KA itu, dikatakan Kapolres memang berniat untuk mencuri barang milik penumpang.
"Ketika mendekati Stasiun Pekalongan, dia (tersangka LM) sempat mengambil tas pinggang, namun setelah dibuka tidak ada barang berharga, sehingga dikembalikan ke tempatnya. Kemudian dia mengambil tas punggung, ketika dibuka di dalamnya ada laptop dan HP Iphone. Kemudia dia turun di Stasiun Pekalongan," jelas Kapolres.
Kasus pencurian itu baru diketahui oleh korban, Anisa (26), ketika dia hendak turun di Stasiun Pemalang. Tas miliknya yang ia letakkan di bagasi di atas kursi penumpang sudah raib. Dia kemudian melapor ke petugas keamanan stasiun setempat dan Polsuska. Lalu ditindaklanjuti dengan melapor ke Polres Pekalongan Kota, dengan didampingi petugas dari KAI Daop 4 Semarang.
Dari penyelidikan oleh Satreskrim, berdasar keterangan korban dan bukti rekaman CCTV, pelaku akhirnya ditangkap dalam waktu dua hari setelah kejadian, pada Selasa (12/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu Unit Resmob dan Unit 1 Satreskrim mendapatkan informasi kalau LM sedang berada di pinggir jalan Gajahmada Kota Pekalongan, tepatnya di sebelah SPBU Jl Gajahmada. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari LM, ternyata barang-barang milik korban telah dijual ke IY (51). Dari IY, barang tersebut dijual lagi kepada AS. Akhirnya Satreskrim menangkap mereka, serta mengamankan barang buktinya.
Kapolres menyebutkan, tersangka LM dikenakan Pasal 362 KUHP. Sedangkan tersangka IY dan AS dikenakan Pasal 480 KUHP.
Korban, Anisa, mengucapkan terima kasih ke jajaran Polres Pekalongan Kota dan KAI Daop 4 Semarang karena pelaku bisa tertangkap. "Syukur alhamdulillah pelaku tertangkap dan barang-barang saya juga ditemukan. Terima kasih banyak kepada Polres Pekalongan Kota dan Polsuska Daop 4 Semarang yang sudah bekerja keras mengumpulkan bukti dan data yang diperlukan, sehingga pelaku tertangkap," katanya.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, berterima kasih dan mengapresiasi Kapolres Pekalongan Kota dan jajarannya, dengan kolaborasi yang baik dengan petugas pengamanan KA sehingga kasus pencurian di KA Kaligung itu bisa ditangani dengan baik dan diungkap. "Pengungkapannya cepat dan tuntas," kata Krisbiyantoro.
Krisbiyantoro mengatakan kasus pencurian barang penumpang di KA itu baru pertama terjadi. Dia mengungkapkan bahwa keamanan barang milik penumpang juga membutuhkan keterlibatan dari penumpang. "Kami menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang saat perjalanan, bahkan di setiap gerbong juga terpasang kamera CCTV, sehingga segala aktivitas di dalam gerbong dapat terpantau," kata Krisbiyanto.
Disamping itu, petugas Polsuska juga selalu mobile, teknisi KA maupun petugas restorasi. Itu tidak lain sebagai bentuk antisipasi dan jaminan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan saat
perjalanan KA. Atas kejadian tersebut, dirinya mengimbau kepada pelanggan KA, untuk tidak khawatir, karena KA aman dan nyaman.