Komplotan Penculik Bersenjata Api Berhasil Dibekuk

Kamis 03-02-2022,15:54 WIB

BATANG - Lima orang komplotan pelaku penculikan yang meminta uang tebusan hingga ratusan juta rupiah, dibekuk oleh jajaran Polres Batang dan Direktorat Reserse Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah. Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini membekali diri dengan dua pucuk senjata api.

Kasus penculikan itu sendiri tadi pada Senin (24/01/2022). Sekira pukul 17.30 WIB, ES (37) warga Desa Ketanggang, Kecamatan Gringsing didatangi oleh orang di warung pinggir jalan pantura wilayah Desa Penundan, Kecamatan Banyuputih dan mengajak kenalan.

"Namun korban ES dinaikan dalam mobil oleh para pelaku, dan kemudian dibawa ke arah Jawa Barat. Komplotan pelaku sendiri berjumlah lima orang, satu diantaranya perempuan," ujar Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Raharjo Puro didampingi Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto di Mapores Batang, Kamis (03/02/2022).

Menurut Kombes Djuhandani, selama dalam perjalanan menuju Jawa Barat, korban sempat diikat dan mata serta mulutnya ditutup dengan lakban. Selain itu, pelaku juga sempat menembakkan senjata api yang dibawanya sebanyak dua kali.

Hal itu guna menakuti korban, dan kemudian meminta ES untuk menghubungi keluarganya. Pada ibu korban, pelaku minta uang tebusan sebesa Rp 200 juta. Jika tidak diberikan, maka korban akan ditembak dan mayatnya dibuang di laut.

"Pelaku minta tebusan uang, kalah tidak mobil. Namun pihak keluarga tidak mampu menyanggupinya, dan hanya memberikan beberapa Rp5 juta saja dengan cara ditransfer. Dan pelaku sendiri meminta kekuranganya untuk segera dilunasi," beber Kombes Djuhandani.

Kapolres Batang, AKBP Irwan Susanto menambahkan, pihak keluarga yang kebingungan akhirnya melaporkan kasus penculikan tersebut ke kepolisian.

"Berbekal laporan tersebut, petugas dari Polres Batang langsung bergerak melakukan pelacakan. Berbekal sejumlah informasi, tim dari Resmob yang dibackup dari Direskrimum Polda Jateng akhir mendapati keberadaan para pelaku," beber Kapolres.

Komplotan ini sendiri akhirnya berhasil dibekuk di rumah salah satu pelaku. Namun satu pelaku utama yang diduga sebagai otak penculikan tersebut berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku sendiri beberapa kali pindah persembunyian dengan membawa serta korban. Namun mereka akhirnya berhasil dibekuk, dan kini ditahan di Polres Batang. Para pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan pasal 368 dengan hukuman 9 tahun penjara," tandas AKBP Irwan Susanto. (don)

Tags :
Kategori :

Terkait