Kondisi Korban Penusukan Terus Membaik

Jumat 14-02-2020,12:30 WIB

KOTA - Risnah alias Lisnawati (31), istri yang menjadi korban penusukan oleh suaminya sehingga harus menjalani operasi di RSUD Kraton, kini kondisinya sudah mulai membaik.

Korban yang sebelumnya selama beberapa hari sempat dirawat di ruang ICU, sejak dua hari kemarin sudah dipindahkan ke ruang perawatan di RSUD Kraton.

Demikian disampaikan Humas RSUD Kraton, Ikhwan Teguh, saat dikonfirmasi Radar Pekalongan, Rabu (12/2/2020) malam. "Pasien sudah dipindahkan dari ruang ICU ke ruang perawatan bedah, yaitu ruang Flamboyan," jelasnya.

Teguh menambahkan, kondisi pasien tersebut stabil dan masih dalam perawatan. "Kondisi pasien stabil dan membaik," imbuh Ikhwan Teguh.

Sementara, Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Maryoto melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Zaenal, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan dari korban, setelah kondisi korban sudah memungkinkan untuk dimintai keterangan. Keterangan dari saksi korban tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Kraton, dr Zaki Mubarok, pada Jumat (7/2/2020) kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa pasien pihaknya pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB menerima rujukan pasien tersebut dari RS HA Djunaid. Setelah melakukan prosedur pemeriksaan terhadap pasien yang bersangkutan, akhirnya diputuskan untuk melakukan tindakan operasi.

Pasien menjalani operasi di 11 titik, dengan lama operasi sekitar 3,5 jam. Setelah operasi berjalan lancar, pasien dirawat di ruang intensif selama beberapa hari. Setelah kondisinya dinyatakan membaik, baru pasien akan dipindahkan ke ruang perawatan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang suami, Kuwadi (40), warga Desa Sidorejo RT 01 RW 01, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan secara membabi buta nekat menusuk istrinya sendiri secara membabi buta menggunakan sebuah gunting, Kamis (6/2/2020) siang.

Akibatnya, korban, Risnah (31), mengalami luka serius di delapan bagian tubuhnya, antara lain di bagian dagu, leher, dada kiri, perut, punggung, lengan serta tangan, dan harus dilarikan ke IGD RS HA Djunaid Kota Pekalongan.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah ibu korban di Desa Pandanarum, RT 08 RW 02, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan sekira pukul 13.00 WIB.

Tindakan pelaku ini berawal dari ajakan rujuknya ditolak oleh korban. Pelaku dan korban diketahui sudah sekitar dua bulan pisah ranjang.

Sesaat setelah kejadian, peristiwa itu diketahui oleh para tetangga. Pelaku kemudian diamankan oleh warga, sebelum akhirnya diserahkan ke polisi. Sedangkan korban dilarikan ke RS HA Djunaid oleh warga.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kalau perbuatannya itu didasari karena dirinya marah saat ajakan rujuknya ditolak oleh korban. Pelaku juga mengaku saat itu dirinya mabuk setelah minum dua botol alkohol murni.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez menerangkan bahwa kasus ini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Disampaikan pula bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) subsidair Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait