Tiga Raperda Kota Pekalongan Diajukan di Masa Sidang Kwartal Pertama, Dua dari Wali Kota Satu Prakarsa DPRD

Selasa 30-01-2024,07:23 WIB
Reporter : Ainul Atho
Editor : Ainul Atho

Oleh sebab itu, perlindungan terhadap ancaman bahaya kebakaran merupakan nilai tambah yang sangat penting bagi citra suatu daerah secara keseluruhan atau lingkungan bangunan dan bangunan gedung secara individu sehingga diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman dan lebih berdaya guna.

BACA JUGA:DPRD Kota Pekalongan Terima Audiensi KKL Wilhan Pasis Dikreg LXIII Seskoad TA 2023

BACA JUGA:Pansus VII DPRD Kota Pekalongan Tunda Pengesahan Raperda RPPLH

"Pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Pekalongan harus dilakukan dengan perencanaan yang sistematis dan terpadu serta berkelanjutan," jelasnya.

Makmur menyebutkan, selama kurun waktu tahun 2023 di Kota Pekalongan terjadi peristiwa 101 kebakaran, obyek terbanyak berupa kebakaran lahan sejumlah 51 kejadian.

Hidran kebakaran untuk penyedian air untuk membantu pemadaman kabakaran sejumlah 57 dengan rincian 30 Hidran Kota yang ternyata tidak berfungsi semuanya dan 27 Hidran Halaman dengan rincian 21 berfungsi dan 6 tidak berfungsi.

Dengan banyaknya hidran kota yang tidak berfungsi dapat berakibat menghambat upaya pemadaman kebakaran, sudah saatnya Kota Pekalongan untuk malaksanakan revitalisasi hidran kota agar terjamin ketersediaan air untuk membantu petugas mempercepat pemadaman kebakaran.

Dalam rangka mewujudkan perlindungan terhadap hak asasi manusia dari bahaya kebakaran, perlu Pemerintah Daerah melakukan upaya terencana, terpadu dan sistematis melalui pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK).(nul)

Kategori :