BACA JUGA:DPRD Kota Pekalongan Bentuk Panja Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
"Memang ada amanat Undang-Undang yang harus dijalankan. Dari Dindagkop-UKM juga sudah memberikan penjelasan perbandingan bahwa memang di pasar pasar tradisional di Kabupaten Pekalongan kenaikan retribusinya tidak setinggi di wilayah Kota Pekalongan. Kami memahami keluhan para pedagang tersebut karena kondisi ekonomi dan pasar yang masih sepi, sehingga mereka keberatan,"papar Azmi.
Dari hasil audiensi bersama ini, lanjut Azmi, Perda retribusi pasar yang sudah ditetapkan per Januari 2024 aturannya tetap berjalan.
Tetapi pedagang akan diberikan keringanan dengan mengajukan permohonan surat kepada Pemkot Pekalongan untuk selanjutnya bisa diterbitkan Perwal.
"Kami juga sudah menjelaskan kepada mereka, bahwa kenaikan retribusi pasar ini juga berkaitan dengan program-program peningkatan kualitas infrastruktur, sarana dan prasarana di pasar ke depan akan kami perhatikan," tandasnya.(nul)