DPRD Kota Pekalongan Menerima Audiensi Paguyuban Pedagang Pasar, Keluhkan Soal Kenaikan Retribusi

Rabu 17-01-2024,08:01 WIB
Reporter : Ainul Atho
Editor : Ainul Atho

BACA JUGA:Tiga Raperda Kota Pekalongan Diajukan di Masa Sidang Kwartal Pertama, Dua dari Wali Kota Satu Prakarsa DPRD

BACA JUGA:DPRD Kota Pekalongan Bentuk Panja Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

"Memang ada amanat Undang-Undang yang harus dijalankan. Dari Dindagkop-UKM juga sudah memberikan penjelasan perbandingan bahwa memang di pasar pasar tradisional di Kabupaten Pekalongan kenaikan retribusinya tidak setinggi di wilayah Kota Pekalongan. Kami memahami keluhan para pedagang tersebut karena kondisi ekonomi dan pasar yang masih sepi, sehingga mereka keberatan,"papar Azmi.

Dari hasil audiensi bersama ini, lanjut Azmi, Perda retribusi pasar yang sudah ditetapkan per Januari 2024 aturannya tetap berjalan.

Tetapi pedagang akan diberikan keringanan dengan mengajukan permohonan surat kepada Pemkot Pekalongan untuk selanjutnya bisa diterbitkan Perwal. 

"Kami juga sudah menjelaskan kepada mereka, bahwa kenaikan retribusi pasar ini juga berkaitan dengan program-program peningkatan kualitas infrastruktur, sarana dan prasarana di pasar ke depan akan kami perhatikan," tandasnya.(nul)

Kategori :