Korban Ghosting, 496 Pasangan Pilih Bercerai

Jumat 28-01-2022,12:00 WIB

BATANG - Kasus Ghosting atau ditinggalkan pasangan turut menjadi penyebab banyaknya kasus perceraian di Kabupaten Batang. Ghosting menjadi penyebab kedua setelah perselisihan antar pasangan. Total sepanjang tahun 2021 ada 1.862 kasus perceraian dari 1.909 perkara yang diterima Pengadilan Agama Batang.

"Di tahun 2021 kami menerima 1.909 perkara perceraian. Di mana ada 464 perkara cerai talak dan 1.526 perkara cerai gugat. Dan dari seluruh perkara yang diterima, 1.862 perkara berakhir dengan perceraian," jelas Kepala Pengadilan Agama Batang, Mursid saat diwawancarai di kantornya, Kamis (27/1/2022).

Dijelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian dalam perkara ini. Faktor yang paling banyak merupakan perselisihan dan pertengkaran terus menerus, di mana dialami sekitar 895 pasangan.

Sedangkan penyebab yang kedua dikarenakan yakni meninggalkan salah satu pihak di mana ada sekitar 496 pasangan. Penyebab ketiga adanya faktor ekonomi sebanyak 455 pasangan. Sedangkan sisanya lantaran judi, madat, dihukum penjara, kawin paksa, cacat badan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Mursid menjelaskan, upaya mediasi selalu dilakukan pihak Pengadilan Agama Batang. Bahkan pihaknya pun telah bekerja sama dengan IAIN Pekalongan untuk memenuhi tenaga mediator yang kompeten.

"Jadi sebelum adanya putusan di awal memang selalu kami fasilitasi dengan mediasi. Namun memang kebanyakan keputusan pasangan sudah bulat untuk bercerai," pungkasnya. (nov)

Tags :
Kategori :

Terkait