Hari Ini Batas Terakhir Mengajukan Pindah Memilih atau TPS, Berikut Ini Cara dan Syaratnya

Rabu 07-02-2024,11:04 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG - Bagi masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) namanya terdaftar sebagai pemilih, masih ada waktu hingga hari ini atau Rabu 7 Februari 2024 sampai pukul 23.59 Wib.

Kadiv Perencanaan, Data & Informasi KPU Kabupaten Batang, Muhammad Subhi menjelaskan, bagi pemilih yang sedang menjalankan tugas di luar daerah ataupun alasan lainnya sesuai yang ditentukan, dapat mengajukan pindah memilih.

"Bagi warga yang memiliki hak pilih, namun karena suatu alasan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya, maka bisa mengajukan pindah memilih," ujar Muhammad Subhi pada acar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pembersihan APK Pemilu 2024 serta Persiapan Pembuatan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye di Hotel Sendang Sari, Rabu 7 Februari 2024.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024, Polres Batang Gelar Apel Ton Raimas

BACA JUGA:Sambangi Lapas Batang, KPU Batang Berikan Sosialisasi Kepemiluan untuk Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan

Untuk mengajukan pindah memilih sendiri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain :  

- Bertugas di tempat lain

- Tertimpa bencana

- Menjadi tahanan rutan

- Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.

Selain itu juga ada beberapa syarat lainnya :

- Pindah Domisili

- Menjalani rehabilitasi narkoba

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Kategori :