RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Simak penjelasan hukum meminjam uang ke bank untuk berangkat haji menurut Ustaz Abdul Somad dalam artikel berikut ini.
Berangkat haji ke Makkah merupakan salah satu ibadah yang diidamkan setiap muslim.
Meskipun para ulama sepakat bahwa ibadah haji hanya wajib bagi umat muslim yang mampu baik materi maupun fisik, namun ada banyak orang yang dengan segala usahanya tetap mengusahakan agar bisa berangkat haji.
Dari mulai ada yang menyisihkan uang hasil bekerja sedikit demi sedikit sampai rela menjual aset agar bisa berangkat haji.
Salah satu cara lain untuk bisa berangkat haji adalah dengan meminjam uang ke bank.
BACA JUGA:Hukum Berhutang di Bank Konvensional Menurut Ustaz Abdul Somad
Nah untuk cara yang terakhir ini bagaimanakah para ulama memandang permasalahan tersebut?.
Dalam video Youtube yang diunggah @mang_paatchannel, terdapat penjelasan hukum meminjam uang ke bank untuk berangkat haji menurut Ustaz Abdul Somad.
Pada video tersebut pakar ilmu hadist sekaligus fikih itu sedang menjawab pertanyaan yang ditanyakan seorang jama'ah.
Ustaz Abdul Somad menjawab dengan menganjurkan pada jama'ah tersebut agar menggunakan bank syariah.
Sebab kata beliau para pakar yang ada dalam Dewan Syariah Nasional telah mengkaji hal ini.
Mereka memutuskan bahwa meminjam uang ke bank untuk berangkat haji hukumnya boleh selagi ia meminjamnya ke bank syariah.
BACA JUGA:Hukum Menerima Uang yang Berpotensi Riba Menurut Ustaz Abdul Somad
BACA JUGA:Jangan Asal Bawa Anak ke Masjid! Berikut Hukum Membawa Anak ke Masjid menurut Ustadz Abdul Somad
Dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah pasal 1 ayat 7 disebutkan bahwa, yang dinamakan bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.