Prinsip syariah tersebut telah diatur dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Jadi hukum meminjam uang ke bank untuk berangkat haji menurut Ustaz Abdul Somad adalah diperbolehkan asal meminjamnya pada bank syariah yang sudah banayk tersebar di Indonesia.
Sebab dalam bank syariah pengelolaan serta akadnya sudah didasarkan kepada syariat Islam.
Intinya apapun cara yang dilakukan untuk berangkat haji itu diperbolehkan asalh tidak menyalahi syariat Islam.
Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan bahwa akad yang digunakan dalam proses tersebut adalah dengan akad kafalah.
Akad kafalah merupakan salah satu akad dalam muamalah ekonomi Islam.
Yang disebut akad kafalah ialah akad penjaminan yang diberikan oleh kafil (bank penjamin) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan pihak kedua (nasabah) yang dijaminnya.
Demikianlah penjelasan hukum meminjam uang ke bank untuk berangkat haji menurut Ustaz Abdul Somad.
Semoga kita semua mendapat anugerah untuk bisa berangkat haji ke tanah suci.(*)