Hukum Pinjam Uang di Bank Konvensional, Bagaimana Tanggapan Buya Yahya

Jumat 09-02-2024,04:00 WIB
Reporter : Risqi Nafilia Zaenab
Editor : Dony Widyo

Lalu dalam kajian terakhirnya, beliau menolak pada pemberi sedekah untuk pondoknya yang sedang dibangun. 

"Jangan bantu pondok jika kau masih mempunyai utang, uruskan dan pikirkan diri sendiri, jangan banyak memikirkan utang," ujar Buya Yahya.

Itulah hukum pinjam uang di Bank konvensional. Ya memang betul riba, namun tetap diperbolehkan jika memang menggunakannya pada sesuatu mendesak dan memiliki niat yang tulus untuk membayarnya, serta tidak ada niatan untuk mengulangi lagi. 

InsyaAllah, Allah akan mengampuni segala kekuranganmu. Maka dengan adanya  penjelasan terkait hukum pinjam uang di Bank konvensional itu haruslah kalian pahami, jangan sampai terjerumus dalam kejahatan dunia. (*)

Kategori :