Beberapa perbedaan antara daerah dengan kriteria level 3 dengan level 2, diantaranya pada sektor non esensial dan esensial. Pada daerah level 3, diberlakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, sementara pada daerah level 2 diberlakukan 50%. Lalu pada sektor esensial, daerah dengan level 3 dapat beroperasi maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, sedangkan daerah level 2 dapat beroperasi dengan maksimal 75% staf.
Perbedaan juga berlaku untuk operasional pada pasar rakyat maupun pusat perbelanjaan. Untuk daerah dengan kriteria level 3, dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%, sementara pada level 2 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%. (way)