Hukum Makan All You Can Eat di Restoran Menurut Islam, Boleh Atau Tidak: Kata Buya Yahya

Kamis 15-02-2024,19:45 WIB
Reporter : Risqi Nafilia Zaenab
Editor : Dony Widyo

Dalam Al-qur'an pun Allah sudah menghalalkan adanya jual beli untuk dilakukan, terdapat dalam Qs.Al-Baqarah ayat 275 dengan mengedepan kan syariat-syariat yang sudak Allah perintahkan agar tidak terjerumus dalam kesalahan berupa riba, gharan atau yang lainnya. 

Atas dasar itu, Buya menyampaikan adanya jual beli haruslah menggunakan fikih, sebagai penyelesaian dalam jual beli, terutama dalam kasus permasalahan ini mengenai adanya restoran atau rumah makan yang menggunakan cara all you can eat. 

Tentu sebenarnya sah-sah saja menggunakan cara all you can eat atau membayar hanya satu kali dan makan sepuasnya. Namun pastilah ada kerelaan dari penjual seperti hibah memakai taklid. 

Hibah sendiri menunjukkan bahwa seorang penjual memberikan kebebasan kepada pembeli untuk membeli makanan, dan berkaitan dengan taklid dalam fikih. 
BACA JUGA :Hukum Ikut Merayakan Hari Raya Non Muslim, Boleh Atau Tidak Boleh? Ini Menurut Buya Yahya

BACA JUGA :Buya Yahya Ajarkan 3 Kunci Kesuksesan Seorang Murid, Apa Saja Caranya?

Dengan adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai harga dan barang akan sah-sah saja cara ini digunakan oleh semua orang, terutama umat islam. 

Selain itu sah saja jika adanya kerelaan dari penjual, kerelaan dagangan yang mereka jual dengan cukup membayar satu kali dan mengambil sebebas mungkin. 

Pastikan makanan yang kalian makan all you can eat benar-benar memiliki kesepakatan yang baik, kerelaan dari seorang penjula dan pastinya sebagai seorang pembeli haruslah memiliki adab yang baik. 

Adab yang baik membeli makanan terutama all you can eat, tidak mengambil terlalu banyak sampai penjula merasa rugi besar, menghabiskan makanan yang sudah diambil, tidak membuang makanan yang sudah diambil, tidak membawanya ke rumah dan masih banyak lagi adab makan yang baik yang harus dimilki seorang pembeli. 

Sebagai pembeli juga haruslah jujur, jika memang belum membayar bayarlah terlebih dahulu, jangan makan setelah itu bayar itu akan menjadi kharam dan dosa.

BACA JUGA :Hukum Pinjam Uang di Bank Konvensional, Bagaimana Tanggapan Buya Yahya

BACA JUGA :Cara Cepat Doa dikabulkan oleh Allah SWT, Menurut Buya Yahya

Maka dari itu penting bagi kalian memahami hukum makan all you can eat yang sudah Buya Yahya sampaikan agar semua keraguan yang kalian miliki akan hilang. 

Hukum makan all you can eat  bukan berarti kalian tidak bisa memakan makanan di restoran, namun dengan adanya hukum bisa menjadikan batasan agar tetap bermuamalah dengan baik dan benar.(*) 

Kategori :