KPU Buka Pendaftaran Badan Adhoc PPS

Sabtu 15-02-2020,15:00 WIB

RAKOR - KPU Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan rakor pembentukan sekretariat PPK dan pembentukan badan adhoc PPS.

KAJEN - KPU Kabupaten Pekalongan mulai membuka pendaftaran badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS). KPU membuka pendaftaran untuk 855 PPS, karena jumlah PPS tiap desa/kelurahan sebanyak tiga orang.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal, Jumat (14/2/2020), mengatakan, pendaftaran PPS ini akan diumumkan mulai Sabtu (15/2/2020) hingga Senin (17/2/2020). Menurutnya, untuk pemasukan berkas mulai tanggal 17-24 Februari 2020.

"Warga Kabupaten Pekalongan yang ingin mendaftar PPS bisa melalui tiga saluran. Pertama berkas bisa dimasukkan ke kantor KPU, kedua bisa dimasukkan ke kantor kecamatan, dan ketiga berkas bisa dimasukkan ke kantor desa/kelurahan," terang Abi.

Disebutkan, seleksi administrasi dan tertulis akan dilakukan oleh KPU. Sedangkan untuk seleksi wawancara akan didelegasikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Proses ini akan dilakukan pada bulan Maret. Untuk pelantikan sendiri sekitar tanggal 21 Maret 2020," kata dia.

Diterangkan, persyaratan umum yang harus dipenuhi di antaranya pendidikan minimal SLTA, usia minimak 17 tahun, dan berdomisili di desa sesuai alamat KTP yang bersangkutan. Syarat selanjutnya, kata Abi, belum pernah dua periode menjabat sebagai PPS, tidak mempunyai hubungan ikatan perkawinan dengan panitia penyelenggara Pemilu, dan tidak pernah menjadi tim pengurus partai atau tim kampanye calon bupati/wakil bupati. "Kebutuhan PPS 855 orang, karena tiap desa kebutuhan 3 orang," ujar dia.

Ditambahkan, tugas PPS secara umum membantu penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2020 di tingkat desa. Salah satunya, kata dia, melakukan pemutakhiran data pemilihan, dan membantu tugas-tugas yang diberikan oleh KPU. (had)

Tags :
Kategori :

Terkait