KOTA - KPU Kota Pekalongan mulai membuka rekrutmen Panitia pemilihan Kecamatan (PPK). Pendaftaran dan penyerahan berkas dan syarat kelengkapan, mulai dibuka Sabtu (18/1/2020) hingga Jumat (24/1/2020).
Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Toha mengatakan, dalam rekrutmen PPK kali ini ada beberapa persyaratan yang patut menjadi perhatian karena merupakan syarat baru. Diantaranya batas usia minimal yang diturunkan menjadi 17 tahun, juga terkait adanya batasan dua periode berturut-turut bagi yang sudah pernah menjadi PPK.
"Ada beberapa penekanan pada syarat pendaftaran PPK kali ini. Perubahan dilakukan dalam rangka membuka seluas-luasnya kesempatan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu," tutur Rahmi yang ditemui Jumat (17/1/2020).
Mengenai batasan periode, KPU juga telah menetapkan periodesasi pemilu maupun pemilihan menjadi empat periode. Yaitu periode 2004-2008, periode 2009-2013, periode 2014-2018 dan periode 2019. Batasan periode berlaku jika seseorang pernah menjadi PPK dua kali berturut-turut dalam periodesasi tersebut.
"Perhitungannya ketika pernah menjadi PPK dalam salah satu pemilu di satu periode, walaupun hanya satu kali sudah dianggap satu periode. Sehingga ketika menjabat PPk berturut-turut dalam dua periode itu tidak bisa mendaftar. Tapi jika tidak berturut-turut maka tetap bisa mendaftar," tambahnya.
Selanjutnya, KPU juga menjadikan perhatian terkait syarat tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye dalam pemilu atau pemilihan minimal selama lima tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan dan surat keterangan dari partai politik jika pernah menjadi anggota partai politik. Selain penekanan pada syarat tertentu, syarat lain yang harus dipenuhi calon pendaftar diantaranya pendidikan minimal SMA sederajat.
Untuk melamar sebagai anggota PPK, calon pelamar juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang dapat dilihat dari pengumuman yang sudah dipasang KPU di website, pengumumah kelurahan dan kecamatan. Berkas pendaftaran dapat langsung diserahkan ke Kantor KPU Kota Pekalongan.
Rahmi berharap partisipasi masyarakat dalam rekrutmen PPK kali ini bisa meningkat. Sebab berdasarkan pengalaman sebelumnya, antisuasme masyarakat dalam rekrutmen PPK cenderung minim. Hal itu dikatakan Rahmi berpengaruh pada proses seleksi yang akan dilakukan.
"Untuk PPK total dibutuhkan 20 orang dengan pembagian 5 orang per kecamatan. Namun dalam prosesnya nanti dibutuhkan jumlah pelamar yang lolos seleksi hingga tahap wawancara itu dua kali lipat dari yang dibutuhkan, jadi dibutuhkan 10 orang. Sehingga mereka yang lolos seleksi benar-benar yang mumpuni," katanya.
Untuk pelantikan PPK, berdasarkan jadwal ditargetkan paling lambat pada 29 Februari 2020 dengan masa kerja selama 9 bulan.(nul)