KOTA PEKALONGAN - KPU Kota Pekalongan menemukan sebanyak 5.800 lembar surat suara Pemilu 2019 dalam kondisi rusak. Kerusakan ditemukan oleh petugas dalam proses sortir dan pelipatan surat suara yang sudah dilakukan sejak 25 Februari lalu. KPU akan mengajukan penggantian sesuai jumlah surat suara yang rusak. Namun pengajuan akan menunggu total jumlah surat suara yang rusak karena sampai sata ini proses sortir dan lipat surat suara masih berlangsung.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Toha mengatakan, kerusakan surat suara ditemukan dari proses sortir dan lipat oleh petugas. Selanjutnya, surat suara yang rusak disortir kembali oleh tim logistik KPU. "Sementara ini yang sudah ditemukan ada 5.800 surat suara yang rusak. Tapi ini belum final karena masih ada sortir lagi," jelasnya kemarin.
Selain proses sortir dan lipat surat suara yang masih berjalan, KPU juga mencatat masih ada kekurangan jumlah surat suara yang sudah diterima. Berdasarkan catatan KPU, masih ada kekurangan sebanyak 9.600 surat suara. Sehingga pengajuan penggantian surat suara akan dilakukan sekaligus dengan pengajuan kekurangan surat suara.
"Jumlah yang rusak masih belum final karena prosesnya juga masih berlangsung. Jika sudah final nanti akan dilakukan pengajuan bersamaan dengan pengajuan kekurangan. Nanti surat suara yang datang pun akan disortir kembali untuk memastikan tidak ada lagi surat suara yang rusak," tambah Rahmi.
Sebelumnya, KPU Kota Pekalongan telah menerima surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Pekalongan. Jumlahnya terdiri dari surat suara DPR RI dapil 10 Jawa Tengah sebanyak 461 boks atau 230.377 lembar, surat suara DPRD Provinsi dapil 13 Jawa Tengah sebanyak 461 boks atau 230.377 lembar.
Kemudian surat suara DPRD Kota Pekalongan dapil 1 sebanyak 151 boks atau 75.441 lembar surat suara, dapil 2 sebanyak 118 boks atau 58.924 lembar, dapil 3 sebanyak 106 boks atau 52.635 lembar dan dapil 4 sebanyak 95 boks atau 47.378 lembar surat suara. Kemudian KPU juga sudah menerima surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta surat suara DPD RI Dapil Jawa Tengah dengan jumlah masing-masing 461 boks atau 230.377 lembar.
Mengenai kategori surat suara yang rusak, dikatakan Rahmi sudah diatur berdasarkan dalam SOP yang sudah ditetapkan. Diantaranya surat suara sobek di tengah maupun dipinggir, terdapat noda besar, cetakan yang tidak sempurna seperti buram atau berbayang sehingga foto paslon tidak dikenal, serta surat suara berlubang.
KPU Kota Pekalongan mulai melakuan proses sortir dan lipat surat suara pada 25 Februari dan ditargetkan rampung dalam waktu tiga minggu atau sekitar minggu ketiga bulan Maret. KPU melibatkan sebanyak 153 petugas dari masyarakat untuk melakukan proses sortir dan lipat. (nul)