Siapa yang Wajib Melunasi Tanggungan Utang Saat Meninggal? Ini Jawaban Buya Yahya

Selasa 20-02-2024,15:00 WIB
Reporter : Risqi Nafilia Zaenab
Editor : Dony Widyo

RADARPEKALOANGAN.DISWAY.ID - Sering kali menjadi perdebatan terkait siapa yang wajib melunasi tanggungan utang saat meninggalnya? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.

Saat seorang kerabat atau orang yang kalian kenal meninggal dan masih dalam kondisi memiliki tanggungan utang yang banyak, sering kali muncul perdebatan siapa yang akan melunasi.

Hal itu akibatnya ketika semasa hidupnya sudah memiliki tanggungan utang yang banyak saat meninggal, sehingga malah bingung siapa orang yang wajib melunasi utang tersebut?

Walaupun ketika meninggal memiliki tanggungan utang banyak, wajiblah kerabat dari orang yang meniggal itu melunasi semua utang yang dimiliki oleh kerabatnya itu. 

Biasanya ketika seorang meninggal pastilah ditanyakan kepada semua kerabat yang hadir,  ataupun siapa saja yang pernah memberikan piutang kepada si mayat. 

Tujuan pertanyaan tersebut adalah agar apabila  si mayat memiliki utang,maka bisa dilunasi. Sehingga untuk melebur semua dosa dalam utang, dan meringankan beban mayat dalam perhitungan amal dan dosa di hari perhitungan nanti.

BACA JUGA :Jangan Sampai Terlena dengan Pinjol! Ini Hukum Pinjol Dalam Islam Menurut Buya Yahya

BACA JUGA :Hukum Pinjam Uang di Bank Konvensional, Bagaimana Tanggapan Buya Yahya

Kecuali sesorang yang memberikan utang mengikhlaskan semua utang yang ia berikan kepada si mayat. Dengan itu si mayat akan lebih lega dengan tidak adanya beban dalam perhitanga dalam akhirat. 

Lalu, jika memang harus dilunasi siapa saja yang harus melunasi tanggungan utang yang terlalu banyak milik si almarhum? 

Mengenai hal permasalah ini Buya Yahya menjelaskan bahwasanya seorang ahli waris tidak diwajibkan untuk membayar utang yang dimiliki almarhum. Namun, alangkah baiknya jika sebagai ahli waris membayar semua utang yang dimiliki almarhum semasa didunia. 

Seperti halnya seorang anak yang melunasi utang orang tuanya yang memiliki banyak utang dengan maksud adalah sebagai bentuk pengabdian terakhir dalam mendapatkan keberkahan di dunia dan akhirat.

Namun, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam berutang pastilah masih ada kewajiban untuk membayar utang dari pihak yang bersangkutan secara langsung.

Maka jika seseorang meninggal dalam keadaan belum melunasi utang, wajib bagi mereka melunasi dengan harta peninggalan yang mereka punya. 

Dengan harta peninggalan tersebut dimaksud untuk membersihkan harta yang masih kotor, dan terbebani dengan harta yang lainnya. Tentunya juga untuk almarhum bisa tenang dan tidak memikirkan tanggungan utang yang membaninya.

Kategori :