Siapa yang Wajib Melunasi Tanggungan Utang Saat Meninggal? Ini Jawaban Buya Yahya

Selasa 20-02-2024,15:00 WIB
Reporter : Risqi Nafilia Zaenab
Editor : Dony Widyo

BACA JUGA : Mencari Solusi dengan Buya Yahya untuk Memperbaiki Usaha Dalam Mencari Rezeki , Apakah Bisa Terselesaikan?

BACA JUGA :Amalan Doa Hidup Tenang Dikeluarkan Dari Kesulitan, Kata Buya Yahya  

Buya Yahya menegaskan lagi bahwa "Kewajiban dalam membayar utang dari harta peninggalan yang dimiliki orang yang meninggal, untuk mengeluarkannya sebagai jaminan pelunas utang". 

Sehingga jangan pernah membagi harta warisan sebelum melunasinya terlebih dahulu, karena masih tertanggung utang yang dimiliki oleh almarhumah. "Sehingga warisan tidak diperbolehkan dibagi terkecuali jika utang yang dimiliki dibayar terlebih dahulu" jelas Buya Yahya

Jika harta warisan sudah dibagikan dan malah utang orang yang sudah meninggal belum dilunasi, maka kasihanilah orang yang sudah meninggal karena utang yang ia punya akan menjadi tanggung jawab ia selama siakhirat. 

Buya Yahya menegaskan "Ini adalah ahli waris yang jahat, segera membagi warisan tapi hutangnya masih menumpuk, naudzubillahimdalik, ini menjadi ahli waris yang masuk neraka". 

Orang-orang semacam itu tidak baik ada, tidak memiliki jiwa kemanusiaan yang baik, malah memikirkan uang untuk kepentingan duniawinya saja. Kamu jangan sampai terjerumus menjadi orang semacam itu, tetap berserah diri kepada Allah atas apa yang kita punya, sampaikan amat yang wajib kalian lakukan oleh almarhum, agar mereka tetap tenang dialam akhirat. 

Buya Yahya menyampaikan "Ada lima hal yang harus terpenuhi sebelum harta warisan dibagikan. Utang kepada Allah, mempunyai nazar, utang kepada manusia, membayar zakat jika sudah waktunya sudah wajib zakat". 

BACA JUGA :1 Amalan Datangkan Rezeki Terus Menerus Tanpa Putus,Kata Buya Yahya Lakukan Tiap Hari!

BACA JUGA : Buya Yahya Bongkat! 4 Tips Agar Keluarga Dapatkan Rezeki Melimpah dan Berkah, Apa saja Caranya?

Maka dari itu jika seorang yang memiliki tanggungan utang yang banyak, maka segera lunasi dena harta berharga yang merek punya, agar semua yang mereka berikan akan bermanfaat. 

Perlu diingat bahwa utang bukan lagi tanggungan para ahli waris, yang wajib merek lunasi. Namun, ahli waris mendapatkan warisan setelah semua urusan utang piutang lunas. 

Kata Buya Yahya "Peliharalah jenazah, diantaranya akan mendapatkan utang dari harta yang dapat meniggalkan dunia sebelum adanya warisan". "Bukan tanggungan ahli warisan untuk melajutkan semua permasalah.

Maka dengan adanya tanggungan utang yang banyak, para ahli waris perlulah paham dengan kondisi seperti ini. Jangan sampai memperlakukan hal yang tidak baik terhadap warisan yang belum jelas pelunasan hutang yang dimilikinya. 

Dengan melunasi utang yang dimiliki oleh orang yang sudah meninggal, maka selesai sudah masalah siapa yang wajib melunasi tanggungan utang saat meninggal, yaitu ditanggung oleh ahli waris demi mendapatkan keberkahan dari orang yang sudah meninggal.(*)

Kategori :