Kuasa Hukum CV MA Serahkan Audit Internal Perusahaan

Rabu 13-05-2020,11:20 WIB

*Terkait Dugaan Kasus Penggelapan Produk Makanan

SERAHKAN - Kuasa hukum distributor produk makanan CV Mkmur Abadi, Agung Widodo mendatangi Polres Kendal, serahkan auidit internal perusahaan guna untuk mengungak kasus dugaan penggelapan produk makanan.

KENDAL - Kuasa hukum distributor produk makanan CV Makmur Abadi, Agung Widodo mendatangi Polres Kendal, Selasa (12/5). Kedatanganya untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara (SP2P) yang dikeluarkan penyidik/penyelidik Sat Reskrim Polres Kendal atas kasus dugaan penggelapan produk makanan yang dilakukan oleh oknum karyawan perusahaan yang menyebabkan klienya merugi hingga satu miliar lebih. Yakni memberikan audit internal perusahaan. Pihaknya berharap kasus tersebut dapat segera diungkap.

Kuasa Hukum Distributor Makanan CV Makmur Abadi, Agung Widodo mengatakan, penggelapan produk makanan yang diduga dilakukan oleh karyawan itu dengan modus memalsukan nota dan delivery order (DO) perusahaan. Akibatnya, CV Makmur Abadi yang berkantor di Kendal dan berpusat di Kawasan Industri Candi 27/9a no.10 menderita kerugian sebesar Rp 1.096.961.000.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Kendal yang telah menangani pengaduan tentang peristiwa hukum yang dialami klien kami CV Makmur Abadi, dengan baik ditengah pandemi Covid-19 ini," katanya.

Agung Widodo mengungkapkan, selaku kuasa hukum CV Makmur Abadi, ia datang ke Polres Kendal dalam rangka untuk menyerahkan hasil audit internal yang dilakukan admin penjualan dan penagihan yang berdasarkan SP2HP/70/IV/2020 Reskim serta surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.lidik/114/IV/2020/Reskim tanggap 07 April 2020. Dalam audit itu, pihaknya mempunyai bukti-bukti dalam kasus dugaan penggelapan tersebut.

"Kami berharap para pelaku penggelapan produk makanan perusahaan dapat diungkap. Siapa yang bersalah harus menerima akibatnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Agung Widodo mengapresiasi kinerja baik dari Sat Reskrim Polres Kendal yang pendalaman penanganan pengaduan kasus dugaan penggelapan produk makanan tersebut ditangani oleh Penyidik/Penyelidik Unit IV Sat Reskrim. Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, bahwa Unit IV Sat Reskrim telah melakukan gelar awal atas pengaduan. Pihaknya juga telah memintai keterangan klarifikasi pihak-pihak terkait.

"Sebagai kuasa hukum klien, kami berharap proses ini dapat berjalan dengan cepat hingga ke meja hijau, P21, dan ada proses penuntutan dan keadilan," tukasnya. Usai dari Polres Kendal, kuasa hukum CV Makmur Abadi, juga mendatangi Kantor CV Makmur Abadi yang berada di Kendal. (lid)

Tags :
Kategori :

Terkait